ROHUL (CAKAPLAH) -- Penataan kawasan permukiman menjadi salah satu program andalan "Membangun Desa Menata Kota" yang diusung Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dibawah kepemimpinan Bupati Sukiman dan Wakil Bupati Rohul Indra Gunawan.
Penataan kawasan pemukiman menjadi salah satu tantangan khususnya di daerah yang memiliki pertumbuhan penduduk cukup cepat seperti Rokan Hulu.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Fachrudin Siregar ST MT saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional, Disnatalis Ke-35 Forum Komunikasi Mahasiswa Tekhnik Sipil (FKMTS) Indonesia yang digelar di Universitas Pasir Pengaraian, Sabtu (25/2/2023).
"Penataan kawasan kumuh harus cepat ditangani karena jika tidak cepat maka persoalan tersebut akan menimbulkan akumulasi persoalan baik permasalahan sosial hingga penyakit lingkungan yang membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan penghuninya," cakap Fachrudin.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman telah melakukan pemetaan beberapa daerah yang bakal dijadikan prioritas penataan. Salahsatunya, Danau Dipo Boncah Balong Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu terus berupaya dalam melengkapi readiness criteria untuk penataan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, sebagai informasi, sebagai kepedulian Pemerintah Pusat juga telah memberikan Pendampingan Program NSUP Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) (Berupa Anggaran Fisik Pembangunan & Pendampingan / Fasilitator) yang dimulai dari Tahun 2020 - Februari 2023 ini, yang mana harapannya Pemda Rokan Hulu kedepannya agar dapat untuk terus memastikan keberlanjutan dalam penuntasan permasalahan kumuh yang tersisa.
"Tentunya sesuai amanat UU No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, juga didukung berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : Kpts.050/BAPPEDA/878/2021 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Rokan Hulu yang salah satunya adalah Kawasan Danau Dipo Boncah Balong dengan Luasan 55.71 Ha , dengan nilai kumuh rata-rata 27,62 dengan Tingkat Kekumuhan adalah Kumuh Ringan yang tersebar di 21 RT Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, dengan karakteristik berada pada fungsi strategis," jelas Rudi kepada mahasiswa Teknik Sipil UPP.
Nantinya, lanjut Rudi, ada beberapa penanganan yang akan dilakukan menyulap daerah tersebut dari kawasan kumuh menjadi kawasan hydro wisata dengan esensinya tetap fokus utama mengacu terhadap penataan kawasan serta permasalahan kumuh permukiman.
Pemda Rokan Hulu dalam perencanaannya nantinya akan membuat Ruang Terbuka Publik / Hijau di tepian danau dengan mempertahankan keberadaan situs masjid tua yang berada di sana, peningkatan kualitas jalan lingkungan, tanggul rumput alami pepohonan serta membenahi rumah masyarakat, kategori RTLH menjadi rumah layak huni serta Peningkatan Jalan Lingkungan, Peningkatan dan Pemeliharaan Drainase Lingkungan & Induk (Integrasi Muara Pembuangan Akhir) dari Limbah Rumah Tangga, Turap Sungai Boncah Balong dan Sepadan antara Permukiman dan Danau Dipo, Sistem Pengelolaan Persampahan yang tidak sesuai dengan standar teknis, Sarana dan prasarana Persampahan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia, yang mana harapannya dapat mengacu kepada Permen PUPR No.14 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Tentunya agar kedepannya Penataan Kawasan Danau Dipo Boncah Balong supaya bisa lebih efektif dan bisa menggerakkan dan meningkatkan roda perekonomian masyarakat (membuka lapangan pekerjaan baru bagi pemuda) jangan lagi dijadikan tempat distribusi sampah dan limbah dari Rumah Tangga.
Secara umumnya adalah tentunya penataan lanskap menyeluruh berikut berikut bangunan (Turap, Drainase Primer & Sekunder, Jalan Lingkungan, Tps 3 R, Amrol, Tong Sampah, Armada / Mobil Sampah), sesuai dengan data dan fakta lapangan terkini sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat setempat (aspirasi) oleh karena itu sangat perlu kerjasama semua pihak guna memberikan ide, masukan, saran yang membangun dalam perencanaan penataan permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Untuk memperkuat konsep Hydro wisata, nantinya pemerintah juga akan membangun Dermaga sekaligus melakukan Normalisasi Sungai serta pembuatan turap permanen dan Pedistrian atau area bagi pejalan kaki.
"Tahun ini kami mengusulkan DED nya. Dan InsyaAllah tahun depan kita akan di usulkan ke APBN, karena kawasan kumuh di atas 15 Ha kewenangannya di Pusat, Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah." Tentunya harapannya meskipun secara kewenangan terbagi dan diatur oleh UU, tetapi tetap agar secara penuntasan juga tidak menutup kemungkinan bisa secara kolaborasi oleh semua unsur dan pihak (Pusat, Provinsi, Kabupaten, Swasta, dllnya), Ujar Rudi.
Nantinya, Penganggaran penataan wilayah kumuh akan di sinergikan kolaborasi dengan Kementerian PUPR baik melalui Dirjen Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau, Balai Wilayah Sungai, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, untuk penanganan rumah tidak layak huni.
Selain membahas terkait Penanganan Daerah Kumuh, kegiatan Seminar Nasional, Disnatalis Ke 35 Forum Komunikasi Mahasiswa Tekhnik Sipil Indonesia juga menghadirkan pembicara Ir. Bambang Eko MT Projek Director Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang Devisi Pembangunan Jalan Tol PT Hutama karya dan Dr pada Lumba dosen bidang Transportasi Program Studi Teknik Sipil UPP.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |