PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan (Pemkab) Pelalawan mendukung penuh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui PTSL, pemerintah berharap seluruh bidang tanah di Kabupaten Pelalawan bisa memiliki hak milik berupa sertifikat.
"Sesuai dengan intruksi pak bupati, kita sangat mendukung program pemerintah untuk mensertifikatkan seluruh tiap jengkal tanah di Pelalawan," terang Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), Devitson, SH Kamis (2/3/2023).
Sebagai bentuk dukungan, kata pria yang akrab disapa Devit ini, pemerintah Pelalawan sudah menandatangani MoU dengan pihak kantor BPN Pelalawan perihal Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Iya tahun 2023 ini lebih keren lagi. Dimana pada tahun sebelumnya kita memberikan diskon 50 persen BPHTB khusus PTSL, kini justru kita gratiskan, alias 'perai'," terang Devit.
Dengan telah disertifikasi, lanjut dia, maka akan sangat membantu pihaknya di dalam mendata Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Karena itu, kita sama BPN Pelalawan terus bekerjasama sehingga setiap jengkal tanah di Pelalawan bisa terpetakan. Minimal terpetakan, walaupun belum seluruhnya bisa disertifikasi, sehingga dapat terdata PBB-nya," tegasnya.
Devitson menambahkan pemberlakuan BPHTB khusus untuk PTSL ini efektif terhitung sejak bulan Januari tahun 2023. "Iya efektif terhitung sejak Januari 2023," tandasnya.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |