PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan 10 masalah atau "tren ketidakpatuhan prosedur" selama melakukan pengawasan melekat terhadap petugas KPU yang melakukan proses pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit).
Bawaslu menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Panrtarlih) KPU tidak mencoret nama ribuan warga yang sudah meninggal dari daftar pemilih. Disebut ribuan warga karena kasus ini ditemukan di 1.958 tempat pemungutan suara (TPS). KPU sendiri menetapkan jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 orang.
Temuan ini didapatkan jajaran Bawaslu selama melakukan pengawasan melekat selama sepekan, 12-19 Februari 2023. Pengawasan dilakukan di 311.631 TPS yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu Riau Hasan saat dikonfirmasi perihal itu, belum bisa menyampaikan berapa data orang meninggal yang masih tercatat. Saat ini, proses Coklit masih berlangsung.
"Belum ada lagi, karena proses coklit belum selesai," kata Hasan, Rabu (08/03/2023).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Riau Datuk Zulhidayat ingatkan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk lebih teliti dalam melakukan pengawasan Coklit ini. Lanjut dia, pengawasan Coklit dilakukan dengan mencocokan data pemilih sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Permasalahan yang sering terjadi dalam daftar pemilih adalah masyarakat yang tidak berdomisili sesuai KTP dan yang meninggal dunia, namun masuk dalam daftar pemilih di KPU," kata Datuk.
Sehingga, tambah dia, perlu dipastikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, dan yang tidak memenuhi syarat untuk dicoret. Ia juga menyampaikan agar PKD lebih sering lakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kota masing-masing.
"Koordinasi terkait kendala, potensi, maupun dugaan pelanggaran dan sengketa proses setiap tahapan Pemilu, agar pengawasan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |