

SIAK (CAKAPLAH) - Sebanyak 198 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan Bupati Siak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada warga di Kampung Tumang, Kecamatan Siak.
Bupati Siak, Alfedri menyampaikan penyerahan sertifikat PTSL dilakukan secara bertahap dengan target per tahunnya dikeluarkan sebanyak 1.000 persil, kemudian dibagi wilayahnya berdasarkan ketentuan yang sudah lengkap administrasinya.
"Alhamdulillah, untuk Tumang ini bisa dikeluarkan 198 sertifikat. Warga yang memilikinya dengan begitu sudah memiliki legal standing atau alas hak atas tanahnya," cakap Alfedri, Kamis (9/3/2023).
Dia menambahkan, melalui program PTSL diharapkan seluruh bidang tanah se Kabupaten Siak pada 2024 sudah bersertifikat. Untuk di Siak sendiri total tanah yang sudah bersertifikat sekitar 65 persen.
Alfedri menargetkan 2024 bisa tercapai 100 persen bidang tanah yang belum bersertifikat. Melalui Perpres nomor 88 tahun 2018 tentang Penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Hutan (PTDKH) semuanya sudah diinventaris sejak 2019, baik bentuk jalan kemudian juga fasilitas umum, sosial, kantor-kantor, Polindes, Pustu, Babinsa, tempat ibadah termasuk pemukiman dan kebun masyarakat.
"Semua sudah kita inventaris dan kita usulkan ke Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Masyarakat patut bersyukur atas program ini, secara bertahap semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan bisa terdata. Namun BPN memiliki anggaran terbatas, sehingga program PTSL ini secara bertahap dilaksanakan.
"Dengan penyerahan sertifikat ini kita harapkan kasus sengketa tanah dan lahan dapat berkurang di Tumang, karena masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat yang sah," kata dia.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05



