

SIAK (CAKAPLAH) - Sebanyak 12 dari 122 kampung atau desa di Kabupaten Siak belum melindungi perangkatnya dengan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sejak 2022 hingga sekarang.
Padahal Kemendes PDTT telah mengeluarkan aturan melalui Permendes nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa yang mendorong seluruh pemerintah daerah hingga pemerintah desa untuk ikut dalam program jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak, Yori Pratama mengatakan sesuai aturan pemerintah, kampung, dalam hal ini perangkat kampung, seharusnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Perangkat kampung itu meliputi seluruh pekerja yang ada di kantor, termasuk RT/RK, badan permusyawaratan kampung (BPK) dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
"Yang terdaftar sekarang ada 110 kampung dengan jumlah 1.093 perangkat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," cakap Yori di Siak, Kamis (9/3/2023).
Yori merincikan, 12 kampung yang belum mendaftarkan perangkatnya ada 4 kecamatan, pertama Kecamatan Kerincikanan terdiri dari Kampung Buana Bakti, Buana Baru, Gabung Makmur, Kerincikanan, Kerincikiri, dan Simpangperakjaya.
Kedua, Kecamatan Pusako terdiri dari Kampung Dosan, Pusaka dan Perincit. Ketiga Kecamatan Sungaiapit yakni Kampung Rawamekarjaya. Terakhir Kecamatan Sungaimandau terdiri dari Kampung Lubukjering dan Tasikbetung.
Pada 2023 ini kata Yori, BPJS Ketenagakerjaan lebih fokus dalam perlindungan pada ekosistem desa, pihaknya sudah mulai mensosialisasikan kepada pemerintah kampung terkait manfaat program Jamsostek serta regulasi yang berlaku.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan Siak sudah melakukan inovasi dan kolaborasi dengan membentuk Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Perisai adalah perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai agen dalam memberikan layanan informasi, melakukan proses pendaftaran peserta dan melakukan pembayaran iuran. Agen Perisai ini sebagai bentuk kolaborasi dengan masyarakat sehingga implementasi program BPJS Ketenagakerjaan dapat diperluas ke seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat yang bergabung menjadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan benefit yaitu insentif untuk setiap pendaftaran peserta baru melaluinya. Kemudian juga mendapatkan komisi 15 persen dari total Iuran yang dibayarkan oleh Peserta melalui agen perisai.
"Jadi program perisai ini selain membantu dalam perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat juga dapat menjadi lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat," katanya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05


