
MERANTI (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan indeks kerawanan pemilu (IKP). Berkaca dari Pemilu dan Pilkada tahun sebelumnya, ada 8 indikator IKP di Kota Sagu.
Ini diakui Mohamad Zaki SPd, anggota Bawaslu Kepulauan Meranti Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas. Katanya, mengacu pada kejadian Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 kemarin, setidaknya ada 8 indikator IKP di Kepulauan Meranti.
"Kita sudah menetapkan indeks kerawanan pemilu yang diambil dari diskripsi kejadian pemilu pilkada tahun 2019 dan 2020," kata Mohamad Zaki, Jumat (10/3/2023).
Dijelaskannya, dari 5 subdimensi yang menyangkut keamanan, penyelenggara negara, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan serta kampanye calon, setidaknya ada 8 indikator IKP.
Diantaranya, pada subdimensi keamanan adanya bencana non alam yaitu Covid-19. Kemudian di penyelenggara negara, adanya rekomendasi terkait ketidaknetralitas ASN/TNI/Polri dan adanya imbauan dan atau tindakan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal.
Lalu, pada subdimensi pelaksanaan pemungutan suara, adanya informasi pelanggaran saat pemungutan suara di pilkada. Pada Ajudikasi dan kebetatan, adanya gugatan atas hasil pemilu/pilkada
Pada subdimensi terakhir, kampanye calon, adanya iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh peserta pemilu. Adanya pelanggaran lokasi kampanye yang dilakukan peserta pemilu/pilkada. Sedangkan indikator terakhir, adanya laporan tentang politik uang yang dilakukan oleh peserta/tim sukses/ tim kampanye pemilu.
Setelah menetapkan indikator IKP, kata Mohamad Zaki lagi, Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan agar tak pelanggaran tersebut terulang pada pemilu dan pilkada yang akan datang.
"Setelah IKP ditetapkan, kita akan menggelar sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholer, pihak keamanan serta parpol peserta pemilu. Kemudian melakukan pengawasan partisipatif agar pelanggaran itu tak terulang," ujar Zaki.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




