


SIAK (CAKAPLAH) - Bupati Siak Alfedri didampingi Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau pada 10 Maret 2023.
Penyerahan laporan itu lebih cepat dari target seharusnya yaitu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai amanat dari undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
"Pemkab Siak sudah melaporkan ke BPK pada awal Maret ini, dengan harapan nantinya Siak dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan semoga dapat dipertahankan," cakap Bupati Alfedri di Siak, Senin (13/3/2023).
Dia menyatakan Pemkab Siak selama ini taat terhadap pelaporan keuangan bahkan di awal waktu. Sehingga dalam pengelolaan keuangan dapat lebih akuntabel, transparan, berintegritas dan lebih baik.
Pemkab Siak hingga tahun anggaran 2021 lalu berhasil meraih opini WTP 11 kali berturut-turut dalam laporan keuangannya.
Dengan telah dilakukannya penyerahan LKPD tahun anggaran 2022 ke BPK, maka Pemkab Siak selanjutnya akan menyiapkan seluruh hal yang berkaitan dengan pelaksanaan audit atas LPKD tersebut. Alfedri minta kepada seluruh kepala OPD dan stakeholder untuk berperan aktif dalam proses audit yang dilakukan nantinya.
Selain Kabupaten Siak, ada tiga daerah di Riau yang juga bersamaan menyerahkan LKPD 2022 yakni Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi.
Kepala BPK Perwakilan Riau, Indria Syzinia mengapresiasi kepada Pemkab Siak yang telah menyampaikan LKPD di awal waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Padahal masih ada waktu untuk menindaklanjutinya, tetapi Pemkab Siak sudah menyerahkan LKPD-nya. Saya berikan apresiasi," ujar Indria.
Lanjutnya, LKPD Unaudited yang telah diterima itu, akan dilakukan pemeriksaan melalui kegiatan audit terinci yang akan dilakukan oleh tim audit BPK.
"Hal tersebut tentunya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas pada pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05


















