

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menggesa proses penetapan kawasan hutan di Riau.
"Pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK, harus mempercepat proses penetapan kawasan hutan. Sampai saat ini, baru 48 persen yang ditetapkan sebagai kawasan hutan," kata Kepala DLHK Riau, Mamun Murod di Pekanbaru, Jumat (17/3/2023).
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, disebutkan bahwa "Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap".
Dimana prosesnya, penetapan kawasan hutan harus melalui proses 4 hal yaitu penunjukan, tata batas, pemetaan, dan penetapan.
"Proses tata batas sudah banyak dilakukan, tapi penetapannya baru 48 persen. Itu yang kita harapkan dapat digesa kementerian," ujarnya.
Murod menambahkan semakin cepat proses penetapan kawasan hutan dituntaskan, maka akan semakin baik.
"Kalau ini dipercepat akan memperkecil ruang para pelaku menang di pengadilan. Yang terjadi sekarang, saat proses hukum bagi perambah hutan dilakukan, ketika dikroscek ternyata belum penetapan kawasan hutan. Kami berharap KLHK segera mempercepat penetapan kawasan hutan di Riau," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




