

SIAK (CAKAPLAH) - Bupati Siak Alfedri meraih penghargaan kategori Bupati Pendukung Utama Pengelolaan Zakat di Indonesia dalam ajang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2023 di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (20/3/2023) malam.
Baznas Award 2023 itu dibuka Wakil Presiden, Ma’ruf Amin dihadiri pejabat negara lainnya, gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia.
Bupati Siak dianggap berhasil karena telah mendukung Baznas dalam meningkatkan pengumpulan dana zakat dari tahun ke tahun di daerahnya. Bahkan Baznas Siak menjadi pengumpul zakat terbesar pertama di Provinsi Riau.
"Alhamdulillah, kami bangga dengan capaian ini. Semoga ke depan pengelolaan zakat di Siak lebih meningkat lagi," cakap Alfedri.
Dia menjelaskan dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrim dan menekan angka inflasi di Siak, Baznas Siak sangat berperan penting melalui program yang dimiliki berkolaborasi dengan OPD terkait memberikan bantuan modal usaha dan juga pemberdayaannya kepada masyarakat.
"Dana zakat ini, sangat membantu dalam mendukung program Pemkab Siak. Salah satunya menekan angka miskin ekstrim. Lewat dana zakat para mustahik merasa terbantu. Kami mengucapkan terima kasih dan mendoakan para muzaki yang mempercayai Baznas sebagai lembagai resmi yang mengelola dan penyalur dana zakat secara profesional dan amanah," ujarnya.
Tidak hanya itu, Alfedri juga mengucap Terima kasih berkat program Beasiswa Baznas keluarga tidak mampu terbantu, Pemkab Siak juga memiliki program yang sejalan dengan itu.
Alfedri juga mendukung Baznas memanfaatkan sistem digitalisasi. Pengintegrasian peraturan zakat berbasis sistem informasi data digitali dinilai sangat penting untuk penguatan komponen pendukung ekosistem zakat.
"Termasuk yang disampaikan Wakil Presiden, sertifikat dan kompetensi para pengelolaan zakat harus kita tingkatkan, tujuannya agar muzaki percaya dana zakat yang dikeluarkan dikelola oleh orang-orang yang profesional, amanah serta transparan dalam pelaporan," tutupnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05








