
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Petakan potensi pelanggaran pidana Pemilu pada tahapan pencalonan DPD RI, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Riau yang terdiri dari unsur Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Bawaslu Riau lakukan supervisi ke Bawaslu Kota Pekanbaru beberapa hari lalu.
Anggota Bawaslu Riau Hasan mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara Sentra Gakkumdu Riau dan Sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru dalam memahami regulasi maupun teknis penanganan tindak pidana Pemilu.
"Banyak potensi dalam tahapan pencalonan yang harus diperhatikan, sehingga kerja kolaborasi antar lembaga ini harus dikuatkan," kata Hasan, Jumat (24/03/2023).
Menurut Hasan penguatan kolaborasi antar lembaga menjadi penting dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu. Sebab, regulasi Pemilu bersifat lex specialis atau hukum yang bersifat khusus.
“Waktu penanganan pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Pemilu memiliki batas waktu yang singkat. Sehingga kolaborasi antar lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dituntut melakukan penanganan secara efektif dan efesien,” kata Hasan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05


