


SIAK (CAKAPLAH) - Sebagai wujud komitmen dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman menandatangani kesepakatan bersama antara Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan sekretaris daerah kabupaten/kota lainnya di Riau.
Penandatanganan kesepakatan dilaksanakan di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Senin (27/3/2023). Kegiatan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy diikuti oleh Ketua KPU Riau dan Ketua Bawaslu Riau.
Sekda Siak, Arfan Usman mengatakan bahwa komitmen bersama yang ditandatangani berkaitan dengan kesiapan komponen pendanaan antara Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten/kota dalam menghadapi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2024.
"Intinya kita bersepakat melakukan sharing komponen dan mekanisme anggaran pada Pemilu 2024 antara Pemprov Riau dan Pemkab Siak. Ini juga diikuti Pemkab lainnya," cakap Arfan di Siak, Selasa (28/3/2023).
Dia menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pencairan anggaran Pilkada adalah 14 hari setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pencairan tahap pertama 40 persen, sedangkan 60 persen dicairkan lima bulan sebelum pencoblosan atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, yakni sekitar Juni -Juli 2024.
"Sesuai yang disampaikan oleh Sekdaprov Riau kemarin bahwa penyediaan dana hibah kegiatan Pemilu serentak wajib dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40 persen dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran dana hibah yang disepakati," jelasnya.
Dia mengatakan, Pemkan Siak tentunya harus menjamin ketersediaan anggaran pelaksanaan kegiatan Pemilu 2024 tersebut. Sebagaimana amanah Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 166 ayat (1) dan Permendagri nomor 41 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permendagri no 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang bersumber dari anggaran pendapatan daerah.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05








