


ROHUL (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus Ke DPRD Rohul, Senin (27/3/2023).
Tiga Ranperda yang diajukan masing-masing Ranperda Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Terkait Ranperda LKPJ, Bupati Rohul Sukiman menyampaikan bahwa penyampaian laporan anggaran dalam LKPJ ini masih bersifat un-audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan provinsi Riau.
Dikatakan Sukiman, secara umum pendapatan daerah yang tertuang dalam APBD kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2022 adalah Rp1.634.565.457 dengan realisasi anggaran sebesar Rp1.577.310.509.
Proporsi terbesar realisasi anggaran pendapatan daerah kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2022 bersumber dari pendapatan transfer dengan realisasi mencapai Rp1.376.497.790.500. Proporsi selanjutnya diikuti oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi sebesar Rp108.322.526.723.
Anggaran belanja daerah yang tertuang dalam APBD Rohul tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.720.964.387.151 dialokasikan kepada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Proporsi terbesar realisasi anggaran belanja daerah kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2022 dari belanja operasi dengan alokasi sebesar Rp1.181.166.264.257.
Sementara itu untuk proporsi realisasi belanja modal pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp.244.048.470.090.
"Secara akumulasi capaian kinerja pemerintah kabupaten Rokan Hulu selama tahun anggaran 2022 mencapai 96,50 persen. Artinya mengalami kenaikan sekitar 2,65 jika dibandingkan capaian kinerja pada tahun anggaran 2021 sebesar 93,85," ujar Sukiman.
Dalam sidang paripurna tersebut, Bupati juga menyampaikan Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah guna meningkatkan tipologi BPBD Rohul Dari B ke A.
Menurut Sukiman, 2 Ranperda tersebut merupakan upaya memaksimalkan penanganan penanggulangan bencana. Baik skala nasional maupun dalam skala lokal. Selama ini dilaksanakan secara spontan yang melibatkan banyak elemen, seperti instansi pemerintahan maupun masyarakat luas. Akibatnya sering terjadi miskomunikasi antara semua pihak yang terlibat dan menimbulkan persoalan di lapangan. Sementara itu, peristiwa bencana kian waktu semakin banyak terjadi. Jika tidak ditangani secara komprehensif akan menimbulkan banyak korban.
Menyikapi penyampaian 3 Ranperda tersebut Ketua DPRD Rohul Novliwanda menyatakan DPRD Rohul akan segera menindaklanjuti usulan Ranperda tersebut dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Saya melihat usulan 3 Ranperda khususnya terkait Penanganan bencana sangat penting dan harus segera ditindaklanjuti. DPRD akan segera membentuk Pansus untuk membahasnya," cakap Wanda.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05








