KAMPAR (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar berhasil menyelesaikan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Kampar pada Jumat (31/3/2023) yang lalu.
Pleno DPHP dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan sebagai hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhitan data pemilih (Pantarlih) berdasarkan data penduduk potensial pemilih (DP4). Proses ini dilaksanakan sejak tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Hasil pleno DPHP ini akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kampar sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, mengatakan bahwa KPU selalu melayani peserta Pemilu serta pemilih dengan baik.
"Proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas merupakan bentuk layanan KPU terhadap pemilih. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap pemilih yang memiliki hak memilih terdaftar dalam daftar pemilih nantinya," kata Maria Aribeni, Sabtu (1/4/2023).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengkroscek dan memastikan dirinya sudah terdaftar dalam daftar pemilih. "Saat ini masyarakat sudah diberikan kemudahan dalam mengkroscek data dirinya melalui aplikasi cek DPT online yang telah disediakan oleh KPU," tambah Maria Aribeni.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Kampar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Andi Putra, menyampaikan bahwa setelah menyelesaikan tahap pertama pleno rekapitulasi DPHP di 250 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kampar, tahap selanjutnya adalah pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan pada tanggal 1 hingga 2 April 2023.
"Pada tanggal 5 April 2023 nanti, akan dilakukan pleno di tingkat KPU Kabupaten Kampar, sekaligus penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," jelas Andi Putra.
Andi Putra berterima kasih kepada PPS se-Kabupaten Kampar yang telah menjalankan tugas dengan baik. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan PPK yang telah mengawal proses pleno rekapitulasi DPHP di PPS sehingga dapat dipastikan jika terdapat persoalan, bisa dituntaskan sesuai dengan tingkatan," ujar Andi.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, peserta pemilu sesuai tingkatan, dan panwas untuk memberikan masukan terhadap hasil pleno DPHP secara berjenjang sesuai mekanisme yang sudah diatur.
"Diharapkan daftar pemilih nantinya dapat disajikan dengan akurat dan berkualitas," tutup Andi.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |