PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan kepada para pejabat untuk segera melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena laporan harta kekayaan merupakan kewajiban para pejabat negara.
Terkait hal itu, Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan mengatakan, jika seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau sudah melakukan LHKPN.
"Kalau untuk pejabat di lingkungan Pemprov Riau sudah 100 persen melakukan LHKPN, atau sudah semua pejabat," kata Sigit, Ahad (2/4/2023).
Lebih lanjut Sigit mengatakan, selain pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau, Gubernur, Wakil Gubenur serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau juga sudah melakukan LHKPN.
"Termasuk pak Gubernur, Wakil Gubenur dan juga pak Sekda Riau sudah semua melakukan LHKPN," sebutnya.
Sementara itu, untuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LKHASN), sebut Sigit, hingga saat ini sudah 92 persen.
Karena itu, Sigit sudah meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau untuk mengingatkan para ASN yang belum melakukan LHKASN untuk dapat menggesa.
"Kalau untuk LHKASN sudah 92 persen, atau masih ada yang belum. Tapi sudah saya minta kepada para kepala OPD untuk menggesa," cetusnya.
Dari beberapa OPD yang ada di lingkungan Pemprov Riau, OPD Dinas Pendidikan Riau yang masih banyak ASN nya yang belum melakukan LHKASN.
"Dinas Pendidikan Riau yang masih banyak yang belum, terutama para guru-guru belum melakukan LHKASN," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |