

JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah mengingatkan bahwa kesejahteraan guru selaku tenaga pendidik berkorelasi dengan kualitas mutu pendidikan itu sendiri.
"Kesejahteraan tenaga pendidik berkorelasi dengan kualitas pendidikan. Di sejumlah negara dengan kualitas pendidikan yang baik, kesejahteraan tenaga pendidiknya juga baik," kata Himmatul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Hal tersebut disampaikannya sebagai harapan dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023, Selasa (2/5/2023).
"Pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik (guru dan dosen) yang selama ini masih kurang memadai," ujarnya.
Himmatul juga mengingatkan agar Pemerintah harus serius dalam meningkatkan kualitas guru maupun dosen karena menjadi kunci penting bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Menurut dia, masih terdapat guru-guru yang tidak mencapai kompetensi minimum. Begitu pula, kompetensi dosen di perguruan tinggi yang masih rendah akibat ekosistem pendidikan yang kurang mendukung, antara lain beban administrasi yang tinggi dan gaji yang kurang memadai.
Selain itu, kata dia, Pemerintah perlu melakukan afirmasi terhadap guru honorer sehingga memiliki peluang yang lebih besar untuk menjadikan mereka sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK.
"Hal ini merupakan bentuk penghargaan kepada guru honorer yang selama ini telah mengabdikan dirinya selama belasan hingga puluhan tahun dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia," tuturnya.
Pemerintah, lanjut dia, juga perlu secara konsisten memperbaiki dan meningkatkan sarana maupun prasarana pendidikan di Indonesia secara merata agar ideal.
"Bahkan di daerah terpencil kondisinya lebih parah. Pemerintah perlu memastikan sarana dan prasarana pendidikan yang layak agar peserta didik dapat belajar dengan baik," ujar Himmatul.
Terakhir, dia mengingatkan Pemerintah perlu pula memprioritaskan pencapaian pendidikan karakter atau akhlak berbasis agama dan budaya dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia karena diyakini menjadi pondasi bagi tegaknya peradaban bangsa.
Himmatul menyebut sebagaimana UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-5, mengamanatkan agar pemerintah memastikan semua warga negara mendapatkan pendidikan, tanpa kecuali.
"Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar semua warga negara. Pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang dapat membentuk akhlak mulia. Pemerintah juga harus memprioritaskan anggaran negara minimal 20 persen untuk pendidikan dan melakukan upaya-upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata dia.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05







