PEKANBARU (CAKAPLAH) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komda Riau bekerjasama dengan Direktorat PUPH dan BPPHH Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri LHK No. SK 9895/Menlhk-PHPL/BPPPHH/HPL-3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian pada Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan (PBPH) lingkup Provinsi Riau, di Ballroom Hotel Pangeran, Kamis (11/5/2023).
Sosialisasi diikuti oleh Anggota Komda APHI yang berjumlah 50 unit manajemen, terdiri dari 44 perusahaan PBPH Hutan Tanaman, 1 perusahaan PBPH Hutan Alam dan 5 perusahaan dari PBPH Restorasi Ekosistem dengan jumlah peserta yang hadir 123 orang.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau Bpk. DR. Ir Mamun Murod MM, MHum sekaligus membuka acara dan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari III Pekanbaru serta pengurus Komda APHI Riau.
Selain itu, turut hadir dari Perizinan Berusaha Pengusahaan Hasil Hutan sebanyak 4 perusahaan.
Pemateri Sosialisasi Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) pada PBPH dan PBPHH ini dari Direktorat PUPH adalah Tri Adiriono, S.Hut.T, M.Sc. dan Prihanantyo Irawan, S.Hut. Sedangkan dari Direktorat BPHH adalah Bpk. DR. Secunda Selamet Santoso, S.Hut., M.Hum.
Ketua APHI Komda Riau, Muller Tampubolon menyebutkan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan kebijakan dan perubahannya yang dibuat oleh Kementerian LHK tentang SVLK dan mekanismenya, kriteria indikator dan verifier SVLK yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh PBPH.
"Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dilakukan pembahasan dan diskusi agar terdapat kesepahaman dalam implementasi SVLK antara regulator dengan para pemegang izin," ujar Muller, Kamis (11/5/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dr Ir Mamun Murod MH MHum menyambut baik diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi PerMen LHK Nomor SK.9895 Tahun 2022 tentang Stándar dan Pedoman Pelaksanaan SVLK ini dan diikuti oleh Pemegang PBPH dan PBPHH se Provinsi Riau.
SVLK merupakan suatu sistem yang dirancang guna memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan dan/atau kelestarian pengelolaan hutan. Penilaiannya dilakukan secara periodik oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Menteri LHK.
"Dengan pemahaman yang baik yang dimiliki oleh Para Pelaku Usaha Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan terhadap SVLK diharapkan mampu mendorong Komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk terwujudnya kualitas pengelolaan sumber daya hutan dan lingkungan hidup yang lebih bermutu dan berkelanjutan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, Pemprov Riau berkomitmen melakukan upaya perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan dukungan para pihak.
Melalui komitmen Pengelolaan Hutan Lestari dengan menerapkan standar legalitas berbagai produk hasil hutan, diharapkan akan mampu memberi kontribusi signifikan terhadap daya saing di pasar global sehingga mampu meningkatkan PNBP dan DBH bagi daerah, bahkan kinerja PPLH di Provinsi Riau di masa-masa mendatang.
"Kami memiliki keyakinan, dengan komitmen dan pemahaman yang baik terhadap setiap indikator penilaian dalam SVLK oleh Pelaku Usaha Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan, akan memberikan arah dalam pengembangan usaha sektor kehutanan sesuai tuntutan pasar global, yang akan memberikan manfaat tidak hanya keberlanjutan usaha itu sendiri, namun juga terhadap penerimaan negara dan pendapatan daerah guna mendukung keberlanjutan pembangunan menuju masyarakat sejahtera," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |