

JAKARTA (CAKAPLAH)- Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Agama pada Rabu (17/5/2023), salah satunya membahas terkait kuota haji yang diperuntukan bagi para pendamping calon haji lanjut usia.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menduga masih banyaknya calon haji yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) karena tidak diberlakukannya kebijakan pendamping lansia dari anggota keluarga.
"Di satu sisi kalau lansia harus berangkat, anaknya tidak menyetujui untuk dia berangkat (karena tidak ada pendamping). Namun persoalannya, kalau kita buka ruang untuk pendamping itu akan mengganggu hak kuota jamaah lain," kata Ashabul Kahfi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR-RI bersama Kementerian Agama, di Jakarta, Rabu.
Namun dia menilai yang akan menjadi kendala apabila kebijakan pendamping lansia diperbolehkan maka akan mengganggu hak kuota jamaah lain.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengusulkan agar sebagian dari tambahan 8.000 kuota haji diperuntukkan bagi para pendamping calon haji lanjut usia (lansia) yang memerlukan perhatian khusus.
Menurut dia, ada dua kategori lansia yakni lansia difabel dan lansia yang memerlukan pendampingan, serta kedua kategori tersebut memerlukan perhatian khusus.
"Saran kami dari Fraksi PDIP, sebaiknya kuota 8.000 kita berikan kepada pendamping lansia yang membutuhkan pendampingan khusus, terutama yang kebutuhan khusus," kata Selly
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan berdasarkan temuannya di lapangan, banyak lansia yang memang membutuhkan pendampingan khusus dari anggota keluarga mereka.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar John Kennedy Azis meminta Kemenag mencari jalan keluar agar kuota tambahan dapat terserap optimal.
Menurut dia, banyak lansia yang membutuhkan perhatian khusus, sehingga pemerintah tidak bisa menghilangkan haknya untuk berangkat haji, karena sudah sekian lama menunggu.**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05







