(CAKAPLAH) - Isu tentang perjalanan mewah 257 Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang melakukan perjalanan ke Batam dan menghabiskan dana miliaran rupiah, menarik perhatian Pemerintah Kabupaten Indragiri Hili (Inhil).
Untuk menghindari penyebaran isu yang salah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra SE MM, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya didanai oleh Pemerintah Desa sebagai bagian dari upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Saya sudah konfirmasi dengan pihak terkait, kegiatan Bimtek di Batam memang terjadi. Namun berita yang menyebutkan bahwa dana kegiatan ini berasal dari APBD Kabupaten Inhil tidak benar. Pendanaan kegiatan ini berasal langsung dari Pemerintah Desa. Selain itu, informasi yang beredar terkesan berlebihan dan keliru, karena tidak semua Kades di Inhil ikut serta dalam kegiatan tersebut. Jumlah desa di Inhil sebanyak 197 desa, jadi tidak mungkin ada 257 Kades yang ikut," ungkap Trio.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Inhil, Dwi Budianto. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut merupakan kewenangan pihak Desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.
"Kegiatan ini bersifat otonom, yang berarti Pemerintah Daerah tidak boleh campur tangan dalam inisiatif kegiatan dari desa. Jadi, jika ada kegiatan dari Desa untuk peningkatan SDM atau tujuan lainnya, itu menggunakan APBDes," jelas Budi.
Terkait kehadiran staf dari Dinas PMD Kabupaten Inhil dalam acara tersebut, Budi mengakui bahwa mereka diundang.
"Mengenai kehadiran staf dari Dinas PMD dalam acara tersebut, itu karena mereka mendapat undangan dari penyelenggara acara," tambah Budi.
Ketua APDESI Kabupaten Inhil, Said Khairul Hanafiyah, mengakui bahwa kegiatan tersebut sama sekali tidak menggunakan APBD Kabupaten Inhil. Biaya kegiatan ini dianggarkan oleh masing-masing desa melalui proposal penawaran dan Memorandum of Understanding (MOU) antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kecamatan dengan pihak ketiga. Selain itu, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 96 tahun 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa.
"Kegiatan ini tidak terkait dengan Pemerintah Daerah, apalagi menggunakan APBD Kabupaten Inhil," tegas Yoyo, sapaan akrabnya, saat memberikan penjelasan.
Penulis | : | Azumar |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |