PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau Muller Tampubolon menyampaikan bahwa APHI Riau telah sukses menggelar Uji Kompetensi Tenaga Teknis (GANISPH), dengan sembilan gelombang di Pekanbaru.
Uji Kompetensi ini diselenggarakan dengan bekerjasama antara APHI Komda Riau dengan Lembaga Sertifikasi Professi Binamutu Lingkungan Kehutanan (LSP-BLK) ,Lembaga Sertifikasi Professi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) dan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHL) Pekanbaru.
Muller Tampubolon menjelaskan bahwa Uji Kompetensi GanisPH gelombang IX ini diikuti sebanyak 147 peserta sehingga jumlah keseluruhan yg telah Uji Kompetensi sebanyak 991 orang, nampak hadir Kepala BPHL Pekanbaru, Manahan Simangunsong,S.Hut.MSc. Direktur LSP RLI Ir.Wachjono,MSi.dan para Asesor.
Muller Tampubolon selaku Ketua Komda APHI Riau menyampaikan bahwa Tenaga Teknis ( GANISPH) dari 50 Perusahaan Anggota APHI Riau yg telah Semua mendapatkan Sertifikasi Uji Kompetensi dengan jumlah 991 orang yang terdiri dari 54 Orang GANIS PH Kurpet, 181 orang GANISPH Binhut, 145 Orang GANISPH Canhut, 483 Orang GANISPH PKB, 101 Oranga GANISPH Nenhuy dan 27 Orang GANISPH Jipoktah dan lainnya.
"Suasana hangat dan antusiasme dari peserta saat mengikuti semua materi yang dipaparkan asesor," Cakapnya.
Penyelenggaraan Uji kompetensi GanisPH dilakukan sesuai dgn Peraturan Menteri KLHK P.8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 tahun 2019 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori pertanian, kehutanan dan perikanan golongan pokok kehutanan dan pemanenan kayu dan hasil hutan selain kayu pada jabatan kerja tenaga teknis pengelolaan hutan produk lestari.
Muller Tampubolon mengatakan dengan diberlakukannya Kemenaker No.21 Tahun 2019 dan P.8 2021 maka semua Pemegang PBPH diwajibakan semua GanishPH unit managemen anggota APHI Riau harus mengikuti Uji Kompetensi.
"Jumlah Ganis di Riau yang telah Uji Kompetensi sesuai dengan Peraturan tersebut sebanyak 991 orang hal ini semua telah mendapatkan Sertifikasi Kompetensi dari LSP sebelum tahun 2024 sesuai aturan," katanya.
"Kita sebagai pengelola kawasan hutan harus tunduk terhadap aturan yg dikeluarkan pemerintah sehingga hutan kita tetap sebagai Hutan Lestari serta menjunjung dan menjaga lingkungan yang baik untuk perusahaan dan juga masyarakat sekitar dan bahkan untuk negara," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |