

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (Amuk) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau terkait dugaan kasus mega proyek tiga pilar yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (5/6/2023) sore.
Korlap aksi, Tio Afrianda meminta pihak Kejati Riau segera menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam penganggaran dan pelaksanaan mega proyek tiga pilar ini, yang diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp206,4 miliar.
"Segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap mega proyek tiga pilar yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Tio, Senin (5/6/2023).
Ia juga mendesak Kejati Riau agar segera menangkap oknum pejabat Kuansing yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi miliaran rupiah pembangunan gedung 3 pilar itu.
Sebelumnya diketahui pada tahun 2014 dilakukan penganggaran untuk pembangunan proyek dengan nama tiga pilar yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuantan Singingi terdiri dari pembangunan Hotel Kuansing dengan total penganggaran Rp47,7 miliar, gedung kampus UNIKS (Universitas Islam Kuantan Singingi) dengan total nilai proyek
Rp79,4 miliar.
Kemudian pasar berbasis modern dengan total nilai Rp50,1 miliar, gedung Abdur Rauf dengan total anggaran Rp12,7 miliar. Diketahui proyek tersebut total nilainya berjumlah Rp206,4 miliar.
"Diketahui proyek yang disebutkan diduga bermasalah dan dalam keadaan mangkrak dan tidak jelas status hukumnya sampai hari ini," cakapnya.
Ia menceritakan, pada tanggal 28 Februari 2022 telah dilakukan penggilan oleh kejari Kuantan Singingi (Hadiman) terhadap 10 orang yang diduga terlibat dalam mega proyek tersebut.
Kemudian lagi pada 1 Maret 2022 Kembali dipanggil 10 orang lagi, untuk tahap penyidikan. Sudah 20 orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya. Mereka yang dipanggil adalah mantan pejabat tinggi dan pejabat aktif di Pemkab Kuansing tahun 2014 lalu.
"Dari 20 orang yang sudah dipanggil oleh Kejari Kuantan Singingi sampai sekarang belum jelas status hukumnya atau bisa disebut juga mangkrak hukum," ungkapnya.
Katanya lagi, lembaga kejaksaan adalah garda terdepan dalam penegakan supremasi hukum. Kejaksaan adalah upaya dalam mencari kepastian hukum hadir di tengah-tengah masyarakat.
"Maka dari itu, Kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (Amuk) yakin dan percaya bahwa keadilan masih ada dibumi pertiwi ini dan kejujuran para penegak hukum diyakini tegak lurus di bawah sumpah kitap suci sang Ilahi,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, pihaknya akan menerima laporan dari masa aksi tersebut.
Nantinya Kejati Riau akan menindak lanjuti perihal dugaan kasus mega proyek tiga pilar di Kuansing tersebut.
"Iya laporannya kita terima, nantinya akan ditindak lanjuti kembali oleh penyidik," singkatnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




