JAKARTA (CAKAPLAH) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan MKD telah melakukan pengecekan syarat formil aduan yang disampaikan mantan anggota DPR RI berinisial AAFS terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan dilakukan Pimpinan Komisi VII DPR RI berinisial SP.
Dia mengatakan berdasarkan pengecekan yang dilakukan staf MKD, laporan tersebut sudah memenuhi syarat.
"Kami tadi di sekretariat sudah mengecek secara formil sudah memenuhi syarat ya, syarat formil sudah dipenuhi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Hal itu dikatakannya usai menerima laporan yang disampaikan langsung AAFS di Ruang MKD DPR, Jumat.
Habiburokhman menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya ialah aduan akan ditindaklanjuti dalam rapat pleno untuk menggandakan jadwal pemanggilan pengadu dan teradu.
"Jadi tentu kami akan mengagendakan setelah rapat pleno kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi, dan pemeriksaan klarifikasi pelapor atau pengadu dan teradu," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengaku mendapatkan atensi dari sejumlah pihak terkait aduan dugaan tindakan seksual secara verbal tersebut.
"Tentu kami juga kan mendapat atensi dari banyak teman-teman anggota DPR RI, terutama emak-emak lah ya, kaum perempuan dari masing-masing fraksi, ya kita tentu atensi yang seperti ini ya," katanya.
Sementara itu, AAFS belum bisa berkomentar banyak terkait substansi aduan karena sejumlah prosedur yang masih harus dijalani.
Dia hanya menjelaskan bahwa laporannya tersebut sebagai bentuk penggunaan haknya sebagai warga negara.
AAFS mengaku bahwa dirinya melampirkan dokumen berisi pesan singkat sebagai alat bukti laporan aduannya.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |