JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, mendukung perpanjangan masa jabatan bagi para Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun per satu periode menjadi 9 tahun. Serta turut mengusulkan agar para Kades dan seluruh perangkat desa juga diberi tunjangan purna tugas berupa pesangon.
"Sebagai pimpinan di Komisi V DPR dan perwakilan PDI Perjuangan, dengan tegas saya menyatakan sikap mendukung perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dengan batasan dua periode," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/6/2023) di Jakarta.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait batasan periodesasi jabatan Kades itu penting untuk diatur dalam revisi atau perubahan kedua Undang-undang Desa yang kini mulai berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Selain itu, Lasarus juga berpendapat pemberian dana purna tugas atau pesangon bagi para Kades dan perangkat desa yang telah selesai menjalankan tugas pengabdiannya, penting untuk dijamin Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Secara pribadi saya mengusulkan agar para Kades dan perangkat desa kedepannya juga harus diberi dana purna tugas atau pesangon, dan pemberian pesangon ini harus diatur serta dijamin oleh Pemerintah melalui APBN," ungkapnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) itu, mengaku dalam sejumlah pertemuan yang dihadirinya dengan para Kades dan perangkat desa di Kalbar. Permintaan dana purna tugas atau pesangon menjadi aspirasi yang selalu dikeluhkan oleh para Kades dan perangkat desa lainnya kepada dia.
"Di Kalbar itu terdapat sekitar dua ribu lebih desa, dan seluruh Kades serta perangkat desa dari dua ribu desa itu selalu mengeluh terkait kesejahteraan salah satunya terkait dana purna tugas ini dan ini menurut saya sangat penting untuk direalisasikan. Artinya dari jumlah dua ribu desa itu, masalah dana purna tugas ini sudah dapat dijadikan sebagai representasi masalah seluruh desa di Indonesia," jelasnya.
Disisi lain dirinya juga berharap, dalam revisi UU Desa yang kini menjadi inisiatif DPR. Negara dapat mengatur dengan jelas hal-hal yang menjadi kewajiban serta kewenangan dari Kades dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai garda pemerintahan terdepan. Terlebih terkait program pembangunan serta tata kelola dari badan usaha desa (Bumdes).
"Jadi walaupun dalam revisi ini nantinya para Kades dan perangkat desa diberi banyak kemudahan, tetapi sebaliknya terkait aturan serta target dan tanggung jawab juga harus diatur jelas dengan melalui undang-undang ini nantinya," tegasnya.
Sebagai informasi, DPR secara resmi telah menetapkan perubahan kedua atau revisi undang-undang (RUU) Desa sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Adapun proses dari revisi itu saat ini telah memasuki tahap pembentukan draft naskah akademis di badan legislasi (Baleg) DPR RI, setelah melalui proses itu nantinya draft tersebut akan dibahas oleh DPR bersama Pemerintah, untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |