

ROHUL (CAKAPLAH) - Media sosial saat ini digunakan sebagai sarana memperoleh serta menyebarluaskan informasi bahkan kritik sosial.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum bijak memanfaatkan media sosial sehingga harus berurusan dengan hukum.
Menyikapi fenomena tersebut, Balai Bahasa Provinsi Riau mendorong semua pihak untuk terlibat aktif mengedukasi masyarakat agar menggunakan bahasa yang baik dan benar dalam bermedia sosial sehingga terhindar dari sanksi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar kegiatan Diskusi Kelompok Terfokus (DKT) bertajuk "Bahasa, Hukum, dan Permasalahannya" dengan melibatkan berbagai pihak seperti pers, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintahan, dan juga akademisi.
Kegiatan Diskusi Kelompok Terfokus (DKT) yang digelar di Conventions Hall Masjid Agung Islamic Center Rohul, Selasa (20/6/2023), dibuka Asisten I Setdakab Rohul Fatanalia Putra.
Asisten I berharap kegiatan ini dapat mendorong keterlibatan aktif dari instansi atau kelompok masyarakat untuk mengedukasi masyarakat agar bijak dan dewasa dalam bermedia sosial.
"Fenomena saat ini, di medsos semua orang bebas ngomong, tapi harus juga dipikirkan batasan-batasannya, karena ada konsekuensi hukum jika merugikan hak orang lain," cakap Fatanalia.
Dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terfokus tersebut dibahas berbagai persoalan mulai dari perkembangan kebahasaan Indonesia hingga sengketa bahasa ditinjau dari aspek hukum khususnya terkait UU ITE.
Afriadi Gusti Widyabasa ahli madya Balai Bahasa Provinsi Riau mengatakan, Diskusi Kelompok Terfokus ini bertujuan memantik interaksi sehingga mendorong keterlibatan semua pihak dalam mengedukasi penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam berinteraksi terutama bermedia sosial.
"Kita melihat fenomena banyaknya kasus yang berhubungan dengan UU ITE, tidak bisa dilepaskan dari pengaruh media sosial yang mudah sekali diakses. Terkadang secara mental kita belum siap bermedia sosial dan kerap menggunakan kebiasaan dan budaya sehari-hari sehingga ada norma hukum yang dilanggar meskipun sebenarnya ada aspek ketidaktahuan namun tetap konsekuensi hukum," jelas Afriadi.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan gencarnya edukasi menggunakan media sosial terutama di kalangan pelajar sehingga aktivitas bermedia sosial dapat menjadi kegiatan konstruktif.
"Harapan kita ada gerakan bersama untuk sama mengedukasi semua kalangan menggunakan bahasa yang baik dan benar sehingga jangan ada jatuh korban karena terjerat ITE karena ketidaktahuannya," tutupnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




