(CAKAPLAH) - Terdakwa penadahan buah sawit curian PT BSP, Firman Sitanggang, lolos dari jerat hukum setelah Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan vonis bebas baginya, Senin (26/6/2023). Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Keputusan ini menimbulkan kontroversi karena Firman Sitanggang merupakan terdakwa dalam perkara splitzing atau pemecahan dari perkara nomor 178/Pid.B/2023/PN.Bkn dengan pelaku penggelapan buah sawit curian, Ali Hamzah. Ali Hamzah sendiri telah divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada Rabu (14/6/2023).
Dalam persidangan, Ali Hamzah mengaku menjual buah sawit curian dari kebun PT BSP kepada Firman Sitanggang dengan harga murah.
Namun, hakim Omori Rotama Sitorus yang memimpin persidangan tidak terpengaruh oleh kesaksian tersebut dan membebaskan Firman Sitanggang dari segala tuntutan.
Asmadi, Humas PT BSP berharap Jaksa Penuntut Umum melakukan banding karena putusan itu tidak sesuai dengan fakta dan pembuktian dalam persidangan.
"Pelaku pencurian dan penggelapannya divonis 2,5 tahun penjara. Saya heran kenapa penadahnya dibebaskan, sedangkan pelaku dari pencurian memberikan keterangan bahwa dia menjual buah sawit tersebut kepada Firman Sitanggang. Dan karena tahu itu barang panas (barang curian) makanya dibeli dengan harga murah oleh penadah Firman Sitanggang," ungkap Asmadi kesal.
PT BSP berharap mendapatkan keadilan sesuai dengan fakta yang ada.
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |