PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun anggaran 2022. Pemprov Riau menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari lembaga tersebut.
Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyebut, Opini WTP yang diberikan kepada Provinsi Riau, secara material penyampaian informasinya diungkapkan secara benar dan mengikuti ketentuan daerah.
"Pengungkapan informasi ini sudah sesuai dengan standar, namun pasti ada catatan kecil-kecil, catatan itu secara material tidak melewati batas manajemen risiko yang telah ditetapkan, jadi Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras Provinsi Riau bukan dari pemberian BPK," kata Nyoman, kemarin.
Disinggung soal kasus Kabupaten Kepulauan Meranti, lantaran oknum pegawai BPK terlibat dalam kasus suap sebanyak Rp1,1 miliar oleh Bupati Adil untuk pengamanan pemeriksaan keuangan, Nyoman mengatakan kesalahan yang terjadi tersebut harusnya sudah menjadi pembelajaran pihaknya.
"Permainan yang terjadi adalah pembelajaran. Namanya manusia pasti ada kesalahan, sakitnya pun ada, tapi tentu ada proses," kata dia.
Lanjut dia, proses ini ada fungsi kontrolnya, pertama dari Irjen di daerah, kemudian fungsi pengawasan dari DPRD. "Fungsi pembinaan dari Gubernur dan fungsi pemeriksaan dari kita (BPK, red)," tambahnya.
Nyoman juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau menemui kasus-kasus melenceng terkait keuangan, dapat segera melapor kepada BPK.
"Perbaikan itu terjadi di dalam prosesnya. Lapor saja, ke BPK bisa, ke pemerintah bisa, ke DPRD bisa," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |