JAKARTA (CAKAPLAH)- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan anggota Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menggantikan Desmond J. Mahesa yang meninggal dunia pada Sabtu (24/6/2023).
"Atas dasar surat tersebut maka terjadi perubahan susunan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari unsur Fraksi Partai Gerindra, yaitu semula almarhum Desmond Junaidi Mahesa anggota nomor A118 yang telah meninggalkan kita, digantikan dengan Habiburokhman nomor anggota A77," kata Dasco dalam rapat internal Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Dasco bertanya kepada peserta rapat mengenai persetujuan penggantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Desmond ke Habiburokhman.
"Saya menanyakan kepada forum, apakah pergantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari unsur Fraksi Gerindra, yang semula almarhum Desmond Junaidi Mahesa dapat disetujui untuk digantikan oleh Habiburokhman?" tanya dia.
Semua anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat itu pun sepakat menyetujui pergantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Berdasarkan Pasal 58 Ayat (2), 13, 14, 16 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa pimpinan komisi ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPR.
Setelah disetujuinya Habiburokhman sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari unsur Fraksi Gerindra, maka susunan Pimpinan Komisi III DPR RI yaitu Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Fraksi PDI Perjuangan).
Para Wakil Ketua Komisi III DPR RI adalah Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar), Habiburokhman (Fraksi Partai Gerindra), Ahmad Sahroni (Fraksi Partai NasDem), dan Pangeran Khairul Saleh (Fraksi PAN).
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |