PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengunjungi dan berkonsultasi ke Direktorat Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri RI beberapa waktu lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo yang didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau.
Ia mengatakan, kunjungan itu bertujuan untuk mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam rangka pengkajian Ranperda Provinsi Riau tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau.
Sunaryo menjelaskan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, diamanatkan bahwa Pemerintah Provinsi diharapkan untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Namun berdasarkan efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah, anggaran daerah serta memperhatikan beban kerja dan kewenangan yang menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi dinilai kecil," kata dia.
Makanya, saat ini Pemerintah Provinsi mengambil kebijakan urusan kebakaran itu digabungkan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Maka Pemerintah Provinsi Riau mengambil kebijakan bahwa penyelenggaraan sub urusan kebakaran digabungkan dengan penyelenggaraan sub urusan bencana,” tambah Sunaryo.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |