PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pertumbuhan penduduk di Provinsi Riau setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Hal itu tentu berdampak pada kurangnya lapangan pekerjaan.
Alasan lainnya disebabkan oleh modernisasi, yakni mengganti sumber daya manusia dengan tenaga mesin. Peluang kerja yang diharapkan di perkotaan menjadi sempit, sehingga memaksa masyarakat bertahan hidup dengan cara apa saja.
Untuk menertibkan hal ini, pemerintah di tingkat pusat membuat Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan di daerah ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan ketentuan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintahan, Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM), Yurnalis saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pengembangan kapasitas dan karir Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun anggaran 2022 di Pekanbaru, Kamis (13/7/2023).
"UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 225 ayat 1 menyatakan bahwa, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Pada pasal 257 ayat 1 menyatakan bahwa, penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Lebih lanjut Yurnalis mengatakan, pengawasan dan penegakan Perda dan Perkada dilakukan oleh PPNS. Sebab di pundak PPNS aturan yang dibuat oleh DPRD dan Gubernur dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami sangat berharap, agar seluruh PPNS di Provinsi Riau mengenal betul seluruh Perda dan Perkada beserta sanki-sanki yang ada di dalamnya," jelasnya.
Untuk itu, Yurnalis berharap PPNS harus berani serta proaktif melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda. Sehingga keberadaan PPNS bukan hanya sekedar formalitas, namun dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menegakkan aturan atas pelanggaran Perda dan Perkada.
"Satpol PP didukung oleh PPNS bersama OPD dan instansi terkait lainnya perlu bersinergi dan meningkatkan kerjasama guna menyusun rencana dan target kinerja. Lalu, menginventarisir peraturan-peraturan yang ada terkait peraturan yang dilanggar maupun tidak, sesuai dengan kondisi dan perubahan yang terjadi," paparnya.
"Satpol PP dan PPNS saat melakukan penertiban atas pelanggaran Perda, agar senantiasa mengedepankan sikap humanis, dan bekerja sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP)," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |