

SIAK (CAKAPLAH) - Bupati Siak Alfedri melantik penghulu (kepala desa) Pengganti Antar Waktu (PAW) Kampung Teluk Mesjid, Jumain sebagai pengganti penghulu sebelumnya yang ditahan karena terlibat kasus korupsi.
Alfedri mengatakan jabatan PAW penghulu Jumain itu berlaku sampai 2025 nanti. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Pjs Penghulu, Ramzi yang sudah mengabdi untuk masyarakat Kampung Teluk Masjid sehingga roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
Alfedri berharap selesai dilantik penghulu Kampung Teluk Mesjid yang baru bisa amanah dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh masyarakat.
"Kelola keuangan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat dan bersama-sama dengan masyarakat membangun kampung kita ini ke arah yang lebih baik," cakap Alfedri dalam sambutannya pada kegiatan pelantikan di Aula Kantor Kecamatan Sungaiapit, Jumat (14/7/2023).
Bupati Alfedri di akhir sambutannya berharap kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi mendukung segala program-program dari penghulu yang baru nantinya.
"Peran masyarakat dalam mendukung dan membantu penghulu sangat diperlukan agar apa yang menjadi cita-cita kampung Teluk Mesjid ini bisa tercapai," tutup Alfedri. (Infotorial)
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05







