

PEKANBARU(CAKAPLAH) - Keluarga korban pembunuhan sadis di Cerenti, Kuantan Singingi (Kuansing) mendatangi Kepolisian Resort Kuantan Singigi (Kuansing) untuk pemeriksaan lanjutan kasus terbunuhnya Arsyad Bin A Rachim, Selasa (25/7/2023). Korban meninggalkan seorang istri dan 3 orang anak yang masih kecil.
Didampingi kuasa hukumnya, Alhamran Ariawan, M.H dan Ali Husin Nasution, S.H, pelapor, yakni paman korban dan saksi yang merupakan istri korban, memberikan serangkaian jawaban untuk keperluan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Polres Kuansing.
”Dalam pemeriksaan, keluarga korban banyak menemukan kejanggalan dan telah memberikan informasi dan bukti untuk memperkuat BAP perkara ini," ungkap Kuasa hukum, Alhamran Ariawan.
Arsyad (41) ditemukan meninggal dalam kondisi bersimbah darah sekira pukul 17.35 WIB pada 4 Juli 2023 di Jalan Pertanian Pematang Sialang, Dusun 3 Desa Kompe Berangin, Cerenti, Kuansing.
Untuk penyidikan, kepolisian melakukan otopsi jenazah korban di RS Bayangkara-Pekanbaru. Melalui konperensi pers yang digelar oleh Polres Kuansing pada 7 Juli, 2023, kepolisian menyampaikan pengakuan, tersangka melakukan 9 kali pembacokan dengan parang pada tubuh korban.
Kematian korban masih meninggalkan duka mendalam bagi keluarga almarhum.
Korban pertama kali ditemukan oleh Saksi Nasrian (warga Desa Kompe Berangin) dalam kondisi bersimbah darah dan luka-luka yang mengerikan.
Sekira pukul 17.35 WIB, saksi Nasrian pulang dari kebun melewati tempat kejadian perkara (TKP). Di perjalanan, saksi Nasrian melihat korban sudah tergeletak di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah. Kemudian Saksi Nasrian langsung memberitahu keluarga korban (Erni Endrawati) untuk meminta pertolongan dan menyampaikan kondisi korban kepada istri korban (Maida Herlina). Ketiganya kemudian berangkat ke TKP.
Kepolisian Resort Kuantan Singingi bergerak cepat, sehari kemudian tepatnya tanggal 5 Juli 2023 pelaku pembunuhan adalah PT alias Yandi alias Ebe, berhasil ditangkap yang tidak lain adalah warga desa yang sama dengan korban. Dia merupakan anak kandung Kepala Desa setempat.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyon Soegito menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap adalah PT alias Yandi alias Ebe, merupakan pelaku tunggal.
Menurut Kapolres, penyebab terjadinya pembunuhan ini sangat sederhana sekali, yaitu diawali adanya kesalahpahaman antara korban dan pelaku, dimana pelaku saat itu mengendarai sepeda motor yang bermuatan sawit dalam keranjang mengeber-ngeber gas sepeda motor di hadapan korban.
Kemudian ditegur oleh korban dan pelaku tidak terima berlanjut dengan perkelahian fisik. Pada saat perkelahian ada warga yang melintas kemudian melerai cekcok diantara keduanya. Setelah selesai memisahkan, saksi lansung pulang begitu juga pelaku pergi arah desa dan korban langsung menuju kebun miliknya yang tidak jauh dari TKP. Ternyata, masih menurut Kapolres, pelaku diduga lanjut mengikuti korban sampai terjadi pembunuhan yang tidak jauh dari pondok korban.
Penyidik telah menahan pelaku di Rumah Tahanan Polres Kuansing dan menetapkan kepada tersangka pelaku Pasal Pembunuhan biasa sesuai Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Keluarga korban telah menunjuk Kantor Hukum Alhamran Ariawan, MH & Associates dengan memberikan Kuasa Hukum keluarga kepada Alhamran Ariawan, M.H., dan Ali Husin Nasution, S.H untuk mendampingi keluarga korban dalam proses hukum dibunuhnya almarhum Arsyad Bin A Rahim.
Kuasa Hukum keluarga almarhum berpendapat agar proses hukum dilakukan secara fair, transparan dan inparsial, selain memenuhi kepastian hukum juga untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan 3 orang anak menjadi yatim dan hendaknya penegakan hukum memberikan manfaat secara sosial agar pembunuhan yang sia-sia tidak lagi terulang apapun alasannya.
"Penyidik perlu mendalami perilaku pelaku yang secara sadis dan membabi buta membunuh korban. Apakah korban dipengaruhi obat-obatan terlarang (narkoba) sehingga memicu perilaku korban membunuh secara sadis di bawah kesadaran normal atau apa yang menjadi motif pelaku melakukan pembunuhan," sebut Kuasa Hukum Alhamran Ariawan.
Kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami motif pelaku melalui saksi-saksi. Selain itu, Kuasa Hukum juga menyebut kasus ini bukanlah kasus pembunuhan biasa.
"Pembunuhan ini bukanlah pembunuhan biasa, tapi pembunuhan yang sangat sadis, keji dan terencana, oleh karenanya perlu dilakukan metode pendekatan scientific crime investigation yaitu metode yang memadukan teknik prosedur dan juga teori ilmiah guna melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum," sebutnya lagi.
Dia juga meminta mendalami perilaku dan keseharian pelaku, yang pada akhirnya menduga pelaku membunuh korban bukanlah sekedar karena pelaku mengeber-ngeber gas sepeda motor sebagai pemicu. Tapi diduga karena sering dinasehati korban soal pencurian tersebut, sehingga pelaku menganggap korban menghalang-halangi perkerjaanya.
"Pelaku diduga sering melakukan pencurian sawit, baik perusahaan maupun sawit masyarakat sekitar, dan sudah beberapa kali tertangkap namun dilindungi dan diselesaikan melalui mediasi karena ibu pelaku adalah Kepala Desa," jelas Alhamran Ariawan lagi.
Dia juga mengutarakan kasus ini ada dugaan pembunuhan berencana. Karena pelaku dan korban setelah berkelahi dan dilerai, beredar informasi pelaku sempat mengantarkan sawit ke tempat penjualan.
"Hal inilah yang harus benar-benar secara jelas dan terang untuk diungkap, karena jika perkelahian pertama sudah selesai, tentu ada waktu pelaku untuk berfikir tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya oleh pelaku. Dia kembali mendatangi korban dengan sebuah rencana dan sudah pasti tahu konsekuensi perbuatannya dimana pelaku menggunakan parang dan diarahkan kepada korban. Selanjutnya, targetnya apa (menginginkan korban mati atau hanya melumpuhkan?) dan ternyata terjadi pembunuhan dengan kondisi luka- luka yang mengerikan, maka memungkinkan ini adalah pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHPidana. Logikanya jika ini perkelahian fisik dan seimbang, tentu pelaku juga akan mengalami luka-luka serius, hendaknya ini juga menjadi perhatian bagi penyidik," tutupnya.
Penulis | : | Himawan |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05







