

(CAKAPLAH) - Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Selasa (25/7) lalu.
Penangkapan ini sebagai tindak lanjut atensi Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, SIK, dalam upaya menekan penyebaran serta penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar.
Pria yang diamankan berinisial DI (39) berprofesi sebagai wiraswasta. Saat penangkapan, DI berada di dalam rumah kontrakannya di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan DI, petugas berhasil menyita tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik makanan ringan. Kasubag Humas Polres Tanah Datar, AKP Gusrizal SH, menyatakan bahwa tiga paket sabu tersebut berhasil diamankan dari tangan pelaku.
DI juga mengakui bahwa barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Wali Jorong dan masyarakat setempat.
Selanjutnya, DI beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. DI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1, UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis | : | Chandra Antoni |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05







