BANGKINANG (CAKAPLAH) - Penjabat Bupati Kampar H Muhammad Firdaus dan pimpinan DPRD Kabupaten Kampar menandatangani nota kesepakatan (MoU) Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar di gedung rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (31/7/2023).
Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus dalam sambutannya menyampaikan pendapatan daerah Kabupaten Kampar tahun 2024 dalam rancangan KUA dan PPAS direncanakan sebesar Rp2.130.481.158.592, yang terdiri dari PAD sebesar Rp284.235.363.660, dana transfer sebesar Rp1. 846.245.794.932. Pada pembahasan terjadi peningkatan target PAD sebesar Rp6 miliar, sehingga pendapatan daerah menjadi Rp. 2.136.481.158.592.
Firdaus mengingatkan agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai tugas dalam menggali potensi daerah untuk meningkatkan PAD agar membuat langkah strategis dan terukur dalam menggali potensi PAD di Kabupaten Kampar ini. Ia yakin bahwa potensi PAD di Kampar sangat tinggi.
Ia juga mengingatkan agar APBD menjawab kebutuhan daerah terutama untuk meningkatkan ekonomi daerah, percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, memperhatikan sektor ril, petani, nelayan, pedagang kecil dan pelaku UMKM.
Lebih lanjut Pj Bupati Kampar mengatakan, salah satu prioritas penggunaan anggaran tahun 2024 mendatang adalah untuk pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Untuk mendukung kegiatan tersebut, pada KUA dan PPAS RAPBD tahun 2024 dianggarkan belanja kegiatan yang mendukung Pilkada melalui OPD terkait yaitu Badan Kesbangpol, Satpol PP, dan untuk mendukung fungsi KPU Kabupaten Kampar selaku penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas serta TNI Polri untuk keamanan telah dialokasikan anggaran pada Bakesbangpol berupa belaja hibah.
Untuk hibah kepada KPU dan Bawaslu tahun 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari NPHD yang disepakati sebagaimana di atur dalam Peraturan Mendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal dalam kesempatan ini mengingatkan agar pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjadikan nota kesepakatan KUA PPAS yang disepakati menjadi pedoman dalam menyusun rancangan APBD tahun 2024 mendatang.
Politisi Partai Gerindra ini berharap agar seluruh kepala OPD mengikuti pedoman dalam penyusunan RAPBD dan berkoordinasi dengan TAPD agar sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan azas penganggaran yang efektif, efisien dan berkelanjutan.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |