

JAKARTA(CAKAPLAH)- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus salah satu finalis melaporkan yayasan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 setelah difoto tanpa busana saat diminta body checking
"Jelaslah hal ini berlawanan dengan spirit pageant untuk memberdayakan empowering perempuan. Tidak ada komponen penilaian yang mesti mewajibkan melihat tubuh telanjang peserta, kok," kata Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Selasa.
Hetifah bersyukur kasus terkait Miss Universe Indonesia sudah diadukan ke kepolisian. Dan saat ini sudah ada Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Harus yang mengalami yang mau melaporkan. Syukur sudah ada yang melaporkan. Dan syukurlah UU TPKS sudah disahkan," katanya.
Laporan kasus ini sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/8), beberapa hari sebelum grand final diselenggarakan.
Dia menyebutkan saat itu para finalis Miss Universe Indonesia diminta untuk melakukan fitting baju di sebuah ballroom hotel tempat penyelenggaraan acara. Namun menurut dia tanpa pemberitahuan, mereka justru melakukan pengecekan badan tanpa busana.
"Sebenarnya agendanya fitting, tetapi ada agenda yang mereka buat. Fitting-nya memang iya, tapi di luar itu ada tiba-tiba tanpa diagendakan," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Senin (7/8).
Mellisa mengungkapkan, body checking dilakukan bukan di tempat privat. Tempat pelaksanaan body checking disebutnya hanya tertutup banner dan gantungan baju.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |














01
02
03
04
05







