

PELALAWAN (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan Pelalawan bersama pemerintahan desa Tanjung Air Hitam, kecamatan Kerumutan, memasang portal di jalan desa yang baru saja dibangun oleh pemerintah kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Hal ini menimbulkan keluhan dari beberapa kalangan, terutama para pengemudi truk dan angkutan CPO, Kernel, Kayu, serta Sawit (TBS) yang mengeluhkan bahwa portal setinggi 2,5 meter tersebut menghambat aktivitas mereka. Portal tersebut telah dipasang sejak 3 Agustus 2023.
Para pengemudi merasa bahwa keberadaan portal ini mengganggu rutinitas mereka dan berharap pihak Dishub Pelalawan dapat mempertimbangkan tindakan yang lebih sesuai.
Menurut mereka keputusan ini berbeda dengan komitmen dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kadishub Pelalawan, Camat Kerumutan, dan beberapa perusahaan setempat.
Tidak hanya para pengemudi, pemasangan portal kayu ini juga berdampak pada anak-anak sekolah yang diantar-jemput menggunakan mobil perusahaan.
Mereka berharap pemerintah dan semua pihak terkait dapat menemukan solusi yang memenuhi kepentingan bersama dan memfasilitasi kelancaran aktivitas di daerah tersebut.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan, Ferry, menjelaskan bahwa pemasangan portal tersebut untuk menjaga kualitas badan jalan dari injakan truk bernotase jumbo.
"Pemerintah daerah tidak pernah melarang mobil perusahaan lewat di jalan Tanjung Air Hitam. Kita hanya membatasi muatan 8 ton sesuai dengan kapasitas standar beban badan jalan yang baru saja dibangun dengan kualitas III-C," ungkap Ferry, Kamis (10/8/2023).
Jadi, lanut dia, jika mobil perusahaan mau melewati jalan desa Tanjung Air Hitam yang baru saja dibangun, harus menyesuaikan kapasitas sesuai standar badan jalan.
"Sekali lagi ditegaskan tidak ada larangan melintasi jalan ini. Boleh melintas tetapi harus sesuai kelas jalan kabupaten yang dibangun. Jika tidak dibatasi nanti kita yang salah, jalan cepat hancur," tegasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05



