JAKARTA (CAKAPLAH)-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual di kontes kecantikan Miss Universe Indonesia sebab Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) saat ini sudah disahkan.
“Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya. Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear,” kata Sahroni di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Dia menyebut pihaknya juga akan selalu juga memantau penerapan UU TPKS dalam proses hukum, termasuk terhadap kasus Miss Universe Indonesia.
“Yang pasti saya mau semua orang terlindungi dari kejahatan seksual, dan polisi dalam hal ini harus berperspektif korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni meminta Polda Metro Jaya untuk memproses semua laporan yang masuk terkait dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia, sebab banyak korban yang ternyata pernah atau telah mengalami pengalaman buruk serupa berdasarkan perkembangan kasus terkait.
“Nanti itu semua laporan wajib diproses karena diduga banyak yang mengalami pengalaman serupa. Pokoknya karena para korban sudah melapor, polisi harus mengusut semuanya hingga tuntas, termasuk ke penyelenggara.
Hal tersebut, tambah dia, guna memastikan agar tindakan pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam ajang serupa. “Maupun dalam kehidupan bernegara kita,” kata dia.
Sebelumnya, salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan PT Capella Swastika Karya sebagai pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia dalam kasus dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8).
Adapun pada Rabu (9/8), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) siap mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia dan memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |