SIAK (CAKAPLAH) - Upaya pelestarian dan pengembangan warisan cagar budaya (Heritage) di Kabupaten Siak, pemerintah setempat berencana membentuk Badan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Kota Pusaka Siak dalam tahun ini.
Demikian disampaikan Bupati Siak, Alfedri usai mengikuti seminar internasional World Heritage dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) X tahun 2023 di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Bupati Siak, Alfedri mengatakan pembentukan badan pengelola itu selain pengembangan heritage, juga salah satu indikator agar warisan pusaka di Siak diakui secara internasional dan dapat pengakuan UNESCO.
Badan pengelola kawasan cagar budaya dan kota pusaka Siak itu akan membawahi sejumlah OPD terkait.
"Nah kita apresiasi langkah Kota Semarang, melihat di sini kan ada Badan Pengelola Kota Lama Semarang yang menaungi OPD dalam pengembangan heritagenya, ini juga tengah kita persiapkan untuk di Siak," cakapnya, Rabu (23/8/2023) di Kota Lama, Semarang.
Alfedri mengatakan rencananya badan pengelola kota pusaka Siak itu akan diketuai oleh Wakil Bupati Siak, Husni Merza. Nantinya Wabup akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk pengembangan warisan cagar budaya yang ada di kawasan Siak-Mempura.
"Kita juga ingin bagaimana aset di daerah Siak kan banyak yang bukan aset Pemkab atau ada di instansi lain. Seperti contoh di Kawasan Tangsi Belanda ada yang masuk aset militer, ini perlu kehadiran negara untuk mensinergikan sehingga bisa dikoordinasikan dengan daerah untuk pengembangan kawasan heritage itu," ungkapnya.
Badan pengelola kota pusaka Siak ini akan mencatat aset-aset yang belum masuk ke Pemkab Siak, selanjutnya hal itu dikoordinasikan ke Kementerian terkait heritage yakni Kementerian PUPR, Kementerian Kelautan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sehingga pengembangan heritage di kawasan itu bisa terwujud.
"Dan itu akan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) karena 2025 harus dirancang kembali RPJPD Siak untuk 20 tahun ke depan, ini sektor pengembangan heritage yang ada di kota Siak dan Mempura," kata Alfedri.
Dia menjelaskan langkah tersebut perlu dilakukan sebab kawasan heritage di Siak terbahi menjadi tiga zonasi yakni zona kesultanan, kolonial dan zona datuk-datuk.
"Jadi perlu kebijakan serius agar pengembangan
cagar budaya kita terwujud," tutupnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |