

ROHIL (CAKAPLAH) - Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kolonel Laut (H) Faisol SH, melaksanakan sosialisasi mengenai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan keterlibatan militer aktif dan sipil di hadapan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung RI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Selasa (5/9/2023).
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Rohil dan dihadiri Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH MH, perwakilan Dandim 0321 Rohil, Danramil 01/Bangko, Kapten Arh Simson Siregar, perwakilan Kapolres Rohil, Kapolsek Sinaboi, AKP Juliandi, para Danramil, Kapolsek, Danpos PM, Danpos AL, para Kasi Kejari Rohil, dan unsur lainnya.
Faisol menjelaskan bahwa penanganan pidana militer di wilayah kerja Jampidmil Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) berpusat di Kejati Riau. Tujuan utama adalah untuk mensosialisasikan tupoksi Jampidmil, sebuah organisasi baru di Kejagung.
Ia menyebutkan, Tupoksi Jampidmil melibatkan koordinasi dalam penanganan perkara koneksitas pidana umum, pidana khusus, dan lainnya. Selain itu, Jampidmil menangani perkara koneksitas pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersama-sama.
Faisol juga menyampaikan bahwa saat ini Jampidmil telah menangani beberapa kasus, termasuk yang telah diputuskan di pengadilan.
"Sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Jampidmil ini sudah kami lakukan di beberapa wilayah Riau dan Kepulauan Riau," katanya.
Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH MH, menyambut baik sosialisasi Jampidmil ini, karena diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman dalam penanganan kasus-kasus terkait.
Kajari juga mengucapkan terima kasih kepada Aspidmil yang telah menjelaskan tupoksi Jampidmil sehingga pemahaman dapat disampaikan dengan baik kepada seluruh peserta yang hadir.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05







