

MERANTI (CAKAPLAH) - Pemkab Kepulauan Meranti membuka assessment untuk 11 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Kesempatan ini, terbuka untuk seluruh pegawai yang menuhi syarat se Provinsi Riau.
Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd ketika berbincang-bincang dengan CAKAPLAH.com, Selasa (5/9/2023).
Kata Bakharuddin, pengumuman assessment untuk mengisi 11 JPTP telah dibuka. Tahun ini, tambahnya, Pemkab Meranti akan memberi kesempatan kepada seluruh PNS se Provinsi Riau yang memenuhi syarat untuk mengikutinya.
"Sesuai jadwal, pengumuman akan dibuka tanggal 29 Agustus sampai dengan 12 September 2023," kata Bakharuddin.
Disampaikannya lagi, untuk informasi lebih jelas, calon peserta assessment bisa mengunduh berkas dari website resmi Pemkab Kepulauan Meranti.
"Ini terbuka, tapi khusus se Provinsi Riau saja. Berkas pengumuman sudah kita upload ke web resmi pemkab. Silahkan diunduh," ujar Bakharuddin lagi.
Sejauh ini, tambah Bakharuddin, sudah ada beberapa orang pegawai yang menyatakan kesiapan untuk mengikuti assessment. Serta, banyak yang sedang mempersiapkan berkas yang diperlukan.
"Yang intens berkordinasi baru tiga orang dan masih banyak yg sedang mempersiapkan syarat-syaratnya. Untuk ikut assessment, mereka harus mengantongi rekom PPK, surat keterangan bebas temuan, surat keterangan bebas hukuman disiplin serta syarat-syarat lainnya," beber Bakharuddin.
Adapun 11 jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan dilelang antara lain, Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti, Kepala BKPAD, Kepala Bappeda Litbang, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Sosial PPAP2KB, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Disporapar, Kepala Dishub dan Kepala Pelaksana BPBD.
Selain assessment, ada juga isu mutasi jabatan eselon III dan IV. Hal ini tidak ditampik Bakharuddin.
Kata Bakharuddin, saat ini memang masih banyak jabatan yang kosong. Mereka sudah mengajukan nama-nama PNS untuk mengisi jabatan, ke Mendagri dan MenpanRB. Sebab, dengan status pelaksana tugas, Plt Bupati Asmar tidak bisa langsung melantik dan harus mengantongi izin dari pusat.
Kata Bakharuddin, zin dari pusat menjadi salah satu langkah yang wajib dilakukan oleh pemkab, mengingat wewenang perombakan yang semula bisa dilakukan oleh bupati, tidak bisa dilaksanakan Plt Bupati tanpa seizin pemerintah pusat.
"Benar, sudah kita ajukan nama-nama untuk mengisi jabatan," ujar Kepala BKPSDM Bakharuddin.
Namun kata dia, proses usulan sudah diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Wasda, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Namun ia belum mau membeberkan jumlah dan nama pasti pejabat setempat yang bakal dirotasi.
"Usulan sudah diteruskan. Untuk jumlah dan formasi belum bisa kita beberkan. Kita lihat saja nanti," ujarnya.
Ia menerangkan rencana itu dilaksanakan menindalanjuti evaluasi yang telah dilaksanakan. Terlebih mengembalikan posisi pejanat sesuai dengan keahlian dan ketentuan seperti yang menjadi atensi kepala daerah.
Semula, Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar menegaskan akan berupaya untuk tertib administrasi. Terutama dalam menempatkan pejabat.
"Kita harus meletakkan pegawai yang sesuai dengan kemampuan mereka. Sehingga kinerja mereka nantinya bisa maksimal dalam menjalankan program yang sudah kita susun. Dalam waktu dekat yang sempat dipindah akan dikembalikan lagi," ungkap Bakharuddin.
"Bisa saja nantinya pelantikan eselon III dan IV itu berbarengan dengan pimpinan tinggi pratama hasil assessment. Yang jelas sudah kita usulkan nama-nama ASN dan jabatan yang akan diisi," beber Bakharuddin.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05







