PEKANBARU (CAKAPLAH) - Persoalan semrawutnya kabel telekomunikasi di Pekanbaru yang sebelumnya sempat dipersoalkan DPRD Pekanbaru masih berlanjut.
Kali ini, pemasangan kabel dan tiang telekomunikasi tersebut mendapatkan penolakan dari RW 001 Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Ketua RW 001, Rinaldi Sutan Sati mengatakan, maraknya pemasangan kabel di wilayahnya membuat kondisi kabel udara telekomunikasi di wilayah tersebut semakin menumpuk dan semraut.
Diduga, pemasangan tersebut menggunakan rekomendasi yang sudah habis masa
berlakunya (kedaluwarsa), serta menyalahi peta lampiran yang diberikan oleh Dinas PUPR.
Dalam lampiran surat rekomendasi yang sudah habis masa berlakunya tersebut, tidak dijelaskan adanya aktivitas di Jalan Riau 1, melainkan Jalan Riau.
"Sehingga terjadi penumpukan bentangan kabel dari pangkal Jalan Riau 1 (simpang Jalan Riau 1 dan Jalan Ahmad Yani) hingga ke ujung Jalan Riau 1 (simpang Jalan Riau 1 dan Jalan Riau). Untuk diketahui, Jalan Riau dan Jalan Riau 1
merupakan 2 ruas jalan yang berbeda dan termaktub dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040," papar Rinaldi, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, menurutnya, penumpukan kabel udara telekomunikasi membuat keindahan lingkungan tidak terjaga. Maka, sudah menjadi tugas pihaknya selaku Ketua Rukun Warga melaksanakan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pasal 6 yang menyebutkan Tugas Rukun Tetangga – Rukun Warga diantaranya; “Membantu terciptanya kebersihan dan keindahan lingkungan”.
Pihak RW 001 Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru berpandangan bahwa, beberapa vendor pemasangan kabel telekomunikasi udara, diduga tidak menjalankan amanat pasal 39 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta masih memperlihatkan kepada kami, rekomendasi yang sudah habis masa berlakunya, tidak memegang lengkap izin pekerjaan yang sudah diamanahkan oleh aturan perundangan-undangan (misal kompetensi
pekerja dan standarisasi pemasangan kabel fiber optic).
"Bahkan, ada perusahaan yang masih mengedarkan rekomendasi Dinas PUPR yang sudah kedaluwarsa (habis masa rekomendasinya sejak 1 tahun lalu), kemudian mereka menyebutnya sebagai izin pemanfaatan ruas jalan," cakapnya.
Untuk itu, katanya agar menjadi perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru, selaku Rukun Warga dengan terpaksa pihaknya meminta penundaan seluruh pekerjaan pemasangan kabel fiber optic di wilayahnya.
"Hingga para vendor dapat menunjukkan surat rekomendasi PUPR Kota Pekanbaru yang masih berlaku dan terdapat lampiran Jalan Riau 1, Jalan Riau, Jalan Teratai, Jalan M. Yamin, Jalan Mohd. Ali, dan Jalan A.Yani (wilayah ruas jalan RW 001)," jelasnya lagi.
Diberitakan CAKAPLAH.com beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi I, Krismat Hutagalung meminta Pemko Pekanbaru ntuk menertibkan tiang dan kabel-kabel provider telekomunikasi ilegal di Kota Pekanbaru.
Sebab, sampai saat ini, pihaknya belum melihat Pemko untuk menertibkannya.
Padahal, Komisi I, katanya sudah mengingatkan berulangkali kepada Pemko Pekanbaru bahwa masalah penanaman tiang hingga bentangan kabel-kabel yang tidak berizin harus segera ditertibkan.
"Maka kita menegaskan dan mengingatkan Pemko Pekanbaru agar segera melakukan penertiban dan membereskan kabel-kabel yang semrawut di setiap sudut Kota Pekanbaru," katanya.
"Bahkan, terakhir saya dapat info bahwa pihak Polsek pun sudah direpotkan dengan dengan adanya komplain dari masyarakat. Jadi sampai sejauh ini belum ada tidak lanjut secara menyeluruh dari dinas terkait dalam terhadap apa yang sudah kita bicarakan bersama," cakapnya lagi.
Ia meminta persoalan ini harus dijadikan atensi oleh Pemko Pekanbaru, dan diminta untuk segera dieksekusi.
"Itu dia yang kita sesalkan, persoalan ini sudah kita jadikan atensi bersama bahwa rusaknya estetika Kota Pekanbaru, terganggunya ketertiban umum, terjadinya resiko bahaya terhadap masyarakat itu karena kabel-kabel yang melintang kemana-mana ini tidak ditertibkan dan masih juga provider-provider ini menanam di ruas-ruas jalan baru," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |