
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 di Provinsi Riau selesai digelar, Ahad (17/9/2023) kemarin. Selama 14 hari pelaksanaan operasi, polisi menjaring 25.089 pelanggar lalu lintas.
Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Riau, Kompol Irnanda Oktora mengatakan, 6.579 pelanggar lalu lintas yang terjaring diberikan sanksi tilang elektronik atau E-tilang dan sanksi teguran 18.510 pelanggar.
Irmanda menjelaskan, pengendara motor masih menjadi pelanggar terbanyak. Jenis pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm SNI, sebanyak 4.104 pelanggaran.
"Pelanggar terbanyak berikutnya adalah pengendara mobil, dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman sebanyak 492 pelanggaran," jelas Irmanda, Senin (18/9/2023).
Selanjutnya adalah jenis pelanggaran berikutnya yang banyak dilakukan melawan arus. "Jumlahnya 432 pelanggaran," tutur Irnanda.
Untuk jumlah tilang, kata Irmanda, pada Operasi Zebra 2023 mengalami penurunan jika dibanding 2022 lalu.
"Tahun lalu sanksi E-tilang ada 7.604," tutur dia.
Tidak hanya terkait pelanggaran saja, petugas juga mencatat perihal kejadian kecelakaan lalu lintas.
Pada Operasi Zebra tahun 2022 lalu, terjadi 11 peristiwa kecelakaan. Sementara di tahun ini, mengalami penurunan, yaitu 9 kejadian.
Tujuh sasaran operasi adalah berkendara sambil menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari 2 orang.
Kemudian, tidak menggunakan helm SNI bagi pemotor atau safety belt bagi pengendara mobil, berkendara di bawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




