
SIAK (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak mulai gencar melakukan sosialisasi kawasan tanpa rokok dengan memasang baliho edukasi di sejumlah tempat fasilitas umum. Hal itu dilakukan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 diterapkan dengan baik.
Plt Kepala Satpol PP Siak, Zulfikri menyampaikan saat ini petugasnya masih aktif melakukan pemasangan baliho edukasi kawasan tanpa rokok itu di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH), taman bermain anak, fasilitas kesehatan bahkan menyasar ke tempat ibadah.
"Sekarang ini masih berjalan pemasangan balihonya, saya juga belum bisa memastikan berapa titik yang dipasang. Tapi intinya kita menyasar di sejumlah taman-taman umum yang ada," cakap Zulfikri, Kamis (21/9/2023).
Selain itu, pihaknya juga menertibkan semua promosi produk berkaitan dengan rokok, sebab dalam Perda kawasan tanpa rokok dilarang promosi apapun oelh pedagang.
"Kita sekaligus sosialisasi kepada pemilik warung-warung terkait Perda kawasan tanpa rokok ini, bahwa tidak diperbolehkan pedagang untuk memasang promosi produk rokok apapun. Jadi yang sudah terpasang kita tertibkan semua itu," katanya.
Zulfikri menegaskan pihaknya tak pandang bulu dalam penegakkan Perda kawasan tanpa rokok yang sudah diatur. Namun dia mengaku saat ini perlu proses bagaimana Perda tersebut tersosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat Kabupaten Siak.
"Ya kita pelan-pelan lah, kita lakukan upaya preventif terlebih dahulu terhadap pelanggar, sebab kita tahu masyarakat kita juga banyak perokok aktif," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Perda Kabupaten Siak Nomor 13 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok, ada beberapa kawasan bebas dari asap rokok diantaranya di dalam rumah, tempat kerja, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, fasilitas penddikan, taman bermain anak, fasilitas umum, tidak merokok dalam acara atau pertemuan, tidak merokok di dekat ibu hamil, bayi, balita, anak-anak dan lansia, tidak menyediakan asbak dalam rumah atau dalam kegiatan pertemuan dan tidak memperbolehkan anak di bawah umur 18 tahun merkokok dan membeli rokok.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




