SIAK (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Siak mengupayakan jabatan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Kampung (RK) mulai tahun depan terima Jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek. Bupati Siak Alfedri mengambil kebijakan itu sebab RT/RK memiliki peran, tugas serta tanggungjawab yang cukup besar di tengah masyarakat.
Menurut Alfedri, sebagai perwakilan dari masyarakat ketua RT dan RK jelas punya tugas yang besar. Karena jika terjadi sesuatu di wilayahnya ataupun ada pengaduan dari masyarakat pastinya RT/RK yang pertama kali didatangi masyarakat.
"Nah jadi kita ingin dalam pelaksanaan tugasnya RT dan RK perlu dilindungi melalui Jamsostek dan sebagainya," cakap Alfedri, Senin (25/9/2023).
Dia menjelaskan, RT/RK juga berperan menjadi wadah partisipasi masyarakat ikut serta dalam perencanaan, pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat dan sebagai penyampai informasi program kerja Pemkab kepada masyarakatnya.
"Artinya perlindungan tenaga kerja ini diberikan bukan tidak beralasan, dengan kompleksitas permasalahan yang terjadi di tengah warganya kita ingin menjamin mereka dapat jaminan sosial. Semoga tahun depan anggarannya masuk di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK)," kata dia.
Alfedri juga mengingatkan RT dan RK mampu bersinergi dan saling koordinasi dengan pemerintah kampung atau kelurahan dalam membantu memberikan pelayanan kepada warganya. "Jangan ada dipersulit, RT dan RK harus siap melayani keperluan warga dalam rangka membantu tugas dari pemerintah kampung atau kelurahan, sehingga pelayanan ke masyarakat terus meningkat," katanya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |