PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak digulirnya program bantuan hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, banyak masyarakat kurang mampu yang merasa terbantu.
Salah satunya Fitri Hartati, warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini. Ibu rumah tangga (IRT) ini merasa terbantu dengan program bantuan hukum masyarakat kurang mampu dari Pemprov Riau tersebut.
Fitri menceritakan, jika anaknya berinisial AS tersangkut kasus Narkotika. Dia pun bingung mencari pendampingan bantuan hukum bagi anaknya itu.
Hingga akhirnya, Fitri dibantu oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) yang bekerjasama dengan Pemprov Riau. Selama proses penyidikan dan persidangan, anaknya mendapat pendampingan Tim Advokasi FMMI tanpa biaya sepeser pun alias gratis.
"Alhamdulillah, kami memang merasa terbantu dengan adanya bantuan hukum dari Pemprov Riau ini. Anak saya didampingi mulai dari kantor Kepolisian hingga di Pengadilan," ungkap Fitri, Ahad (1/10/2023).
Bahkan selama pendampingan itu, lanjut Fitri, anaknya mendapatkan hak-haknya. Hingga akhirnya, mendapat keringanan hukuman dari hakim.
"Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur Riau, yang telah membuat program bantuan hukum bagi warga tidak mampu ini," ucapnya.
Senada dengan Fitri, warga kurang mampu lainnya yang mendapatkan manfaat dari bantuan hukum Pemprov Riau ini adalah Syamsul Badri. Warga Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri ini, anaknya ZR, pernah tersangkut kasus pencurian.
Meski hanya kasus pencurian, namun Syamsul tetap mendapatkan bantuan hukum dari OBH FMMI. Syamsul merasa bersyukur anaknya mendapatkan pendampingan advokasi hingga ke pengadilan.
"Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Riau, yang telah membantu anak saya. Mudah-mudahan, program ini terus dipertahankan, karena masih banyak warga kurang mampu yang butuh bantuan seperti ini," ucapnya.
Baik Fitri maupun Syamsul, kedua anak mereka saat ini sudah bebas. Bahkan sudah berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.
Terpisah, Ketua OBH FMMI Kabupaten Kampar Tatin Suprihatin SH mengatakan, jika sejauh ini pihaknya telah memberikan pendampingan 200-an bagi masyarakat kurang mampu yang tersangkut masalah hukum. Pendampingan dilakukan mulai sejak penyidikan hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Dia mengaku, untuk mendapatkan pendampingan, warga harus memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau sejenisnya."Dengan adanya SKTM itu, kami langsung melakukan pendampingan mulai penyidikan hingga persidangan,"papar Tatin.
Tatin mengaku, banyak kendala yang dihadapi pihaknya selama melakukan pendampingan. Terutama, jika persidangan yang masih menggunakan sistim online.
"Alhamdulillaah, saat ini sidang sudah offline. Jadi kami bisa mendampingi klien kami itu, langsung di persidangan," ulasnya.
Tatin juga mengharapkan agar Pemprov Riau lebih banyak mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi warga kurang mampu melalui OBH. Karena menurutnya, masih banyak warga kurang mampu yang belum mendapatkan pendampingan.
"Kalau anggaran itu lebih tinggi yang dialokasikan untuk OBH, tentu akan banyak lagi warga kurang mampu yang kami dampingi. Mudah-mudahan, tahun depan anggarannya bisa di tingkatkan lagi," harapnya.
Karena lanjut Tatin, Bankum itu bukan hanya untuk terkait masalah litigasi (pengadilan-red) saja. Namun juga untuk program non litigasi seperti, sosialisasi atau penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Untuk diketahui, sebelumnya hingga akhir September 2023 sebanyak 76 perkara telah tuntas diberikan pendampingan oleh Pemprov Riau yang bekerjasama dengan OBH. Puluhan perkara pendampingan bagi warga miskin itu tersebar di kabupaten/kota di Riau.
Diantaranya, OBH Mahatva Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebanyak 4 perkar, OBH Ananda Rohil 7 Perkara. Lalu, OBH Paham Riau 5 perkara, OBH YLBHI Kota Pekanbaru 5 perkara, OBH Fakultas Hukum Unilak 2 perkara.
Selanjutnya, OBH FMII Kampar sebanyak 8 perkara, OBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru 7 perkara, OBH Pos Bantuan Advokat Indonesia Kabupaten Siak 6 perkara, OBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu (Rohul) 5 perkara, OBH Yayasan Riau sejahtera 3 perkara, OBH Keadilan Junjungan Bengkalis 9 perkara, Pos Bantuan Hukum Kota Dumai 9 perkara dan OBH Batas Indragiri 6 perkara.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |