
ROHUL (CAKAPLAH) - Konflik tanah ulayat baik antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan seperti labirin tak berujung. DPRD Kabupaten Rokan Hulu berinisiatif membentuk rancangan peraturan daerah tentang tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di negeri seribu suluk.
Meski demikian, publik meragukan keseriusan DPRD Rohul menuntaskan Ranperda Tanah Ulayat tersebut, mengingat tingginya kompleksitas konflik agraria ditambah lagi kesibukan anggota DPRD Rohul menghadapi Pemilu.
Keraguan publik terhadap keseriusan DPRD Rohul menuntaskan Ranperda ini mulai menjadi kenyataan. Baru tahap awal, pembahasan Ranperda Tanah Ulayat yang seharusnya digelar Selasa kemarin bersama OPD terkait batal digelar akibat rendahnya kedisiplinan anggota DPRD Rohul.
Padahal, dalam sidang paripurna persetujuan menjadikan ranperda ini sebagai ranperda inisiatif. Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra begitu berapi-api menyampaikan semangat pembentukan Perda ini yaitu memberikan payung hukum melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering terpinggirkan karena masuknya investasi.
"Ranperda tanah Ulayat diharapkan mampu menyelesaikan sengkarut persoalan agraria di Rokan Hulu sekaligus melindungi hak-hak masyarakat hukum adat yang selama ini dinilai terabaikan karena tidak adanya pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari Pemerintah Daerah," cakap Novliwanda Ade Putra.
Novliwanda juga menyatakan, maksud dan tujuan mulia Perda Tanah Ulayat ini yaitu sebagai payung hukum dan pembela dan pelindung hak-hak masyarakat adat termasuk tanah ulayatnya.
"Adanya payung hukum dapat menjadi penawar terhadap perlindungan hak tradisional masyarakat adat yang dapat ditampung dalam produk hukum dan kemudian memberikan pembelaan bagi masyarakat adat," terang Wanda.
Disinggung, sejauh mana keberpihakan Perda Tanah Ulayat ini terhadap Tanah Ulayat yang masuk dalam kawasan konsesi perusahaan. Wanda menyebut, DPRD Rohul akan mengkoordinasikan dengan Pemprov Riau dan Pemerintah Pusat terkait hal tersebut, sehingga bisa dicarikan jalan tengah terhadap hak-hak ulayat yang terlanjur masuk konsesi perusahaan.
Politisi Partai Gerindra itu juga berjanji dalam pembahasan Ranperda Tanah Ulayat tersebut nantinya DPRD akan melibatkan seluruh elemen masyarakat adat agar dapat memberikan masukan dan pendapat untuk menyempurnakan Perda Tanah Ulayat ini nantinya.
"Kita tidak ingin konflik agraria ini terus berkepanjangan terjadi di daerah kita. Dengan adanya perda ini tanah Ulayat yang ada dapat didaftarkan dan mendapat perlindungan dan kepastian hukum," harapnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




