
(CAKAPLAH) - Penyelenggaraan Pemilu Umum dan Pemilukada serentak tahun 2024 sudah dekat. Salah satu potensi masalah yang harus diwaspadai adalah netralitas apartur sipil negara (ASN), TNI dan POLRI. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7 Tahun 2017). Bawaslu mendapat amanah melakukan pengawasan netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam pengawasan pelanggaran hukum terkait netralitas pihak ASN, Bawaslu mendapat mandat mengawasi. Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 merupakan acuan dalam menjalankan tugas secara lugas. Tugas Bawaslu ini pun mendapat bantuan dari pihak pengawas Ad Hoc seperti Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TPS.
Netralitas menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) diartikan tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil.
Perlu diketahui bersama bahwa netralitas ASN berbeda dengan netralitas TNI dan Polri dalam momen Pemilihan Umum. Perbedaan yang dimaksud adalah bahwasanya TNI dan POLRI tidak menggunakan hak pilihnya, baik untuk memilih anggota Legislatif, Presiden maupun, Kepala Daerah. Adapun ASN, berhak untuk memilih, namun dilarang untuk menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu kekuatan politik yang menjadi kontestan Pemilu.
Setiap pegawai ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam pembangunan nasional. Untuk itu harus kompeten menjadi pelaksana kebijakan dan pelayan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Seluruh aparatur negara, baik ASN, TNI, maupun POLRI harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik. Jangan sampai kekuasaan penguasa anggaran dan program yang melekat pada Sebagian ASN menjadi kekuatan yang dimanfaatkan untuk mengarahkan ASN dan masyarakat pada kekuatan politik tertentu, hal ini tentu berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berposisi netral, bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan Aparatur sipil negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sampai perangkat desa dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f sampai dengan g UU No. 7 Tahun 2017 juga tertera bahwa pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu melanggar pasal 280 ayat 2 dengan melibatkan aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan sanksi berdasarkan Pasal 521 UU No. 7 Tahun 2017, dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Pasal 280 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, "setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu'. Sanksi berdasarkan Pasal 493 UU No. 7 tahun 2017, "Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang mengikutsertakan pihak pihak yang dilarang pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Faktanya Bawaslu mencatat dugaan jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 di antaranya temuan sebanyak 914 kasus, laporan sebanyak 85 kasus. Dari jumlah itu di antaranya direkomendasikan ke KASN sebanyak 894 kasus. Sementara pada Pilkada 2020 tercatat ada 1.536 jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Untuk itu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparat TNI dan POLRI harus dijaga, karena menjadi point penting agar pesta demokrasi lima tahun sekali tersebut tidak diciderai tindakan yang tidak sejalan dengan semangat keterbukaan, kebebasan memilih dan kedaulatan rakyat.
Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang perlu melakukan pengawasan potensi kerawanan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas, dan identifikasi potensi keterlibatan ASN, TNI, dan POLRI. Mengidentifikasi kemungkinan bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN,TNI, POLRI seperti, mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg), namun belum mengundurkan diri sebagai ASN, TNI, POLRI. Bisa pula melakukan tindakan yang menguntungkan peserta atau calon di media sosial. Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN, TNI, POLRI sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) dan menjadi anggota partai politik mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan berupa ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan ke calon legislatif, calon kepala daerah dan bentuk ketidaknetralan lainnya.
Diperlukan kesadaran dan pemahaman bersama bahwa pemilihan umum merupakan proses dari sistem politik demokrasi yang harus disikapi dengan penuh kedewasaan dan kematangan berpikir serta bertindak, dalam menghadapi setiap tahapan proses yang berjalan. Untuk itu sebagai bagian dari masyarakat ASN, TNI, POLRI banyak hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis jujur dan adil, seperti tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada calon kepala daerah wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.
Tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan atau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, Tidak menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan atau calon presiden/wakil presiden dan tidak mengadakan kegiatan lainnya yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon.
Dalam rangka mewujudkan Pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas serta untuk menjalankan tugas pencegahan terhadap pelanggaran pemilu yang berdasarkan asas, prinsip dan tujuan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pegawai Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI agar menjaga integritas dan profesionalisme-nya dengan menjunjung tinggi nilai netralitas selama berlangsungnya Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.**
Penulis | : | David Simamora, S.Pd, Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Panwaslu Kecamatan Rumbai |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




