
ROHUL (CAKAPLAH) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perkumpulan Keluarga Nias Riau (PKNR) Kabupaten Rokan Hulu, mendorong penyelesaian kasus pemukulan yang dilakukan Bendahara LAMR Rohul Suhartono Alias Otto dengan korban warga Nias berinisial MZ dapat diselesaikan melalui jalur Perdamaian.
Tanpa bermaksud mengitervensi perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, PKNR mengharapkan penyelsaian permasalahan tersebut hendaknya dapat diselesaikan dengan Jalur Restoratif Justice (RJ).
Ketua PKNR Rohul Arifsyah Kurniawan Waruwu menyampaikan, salah satu alasan PKNR mendorong perkara ini diselesaikan secara Restoratif Justice demi menjaga keharmonisan antara masyarakat Rohul dan Masyarakat Nias.
"Sebaiknya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat hendaknya kita bijak dan berlapang dada di mana masalah yang besar dikecilkan yang kecil dihilangkan. Tujuannya agar Masyarakat nias jangan ada konflik dengan masyarakat lain dan tidak memperpanjang masalah, bukan tidak mungkin hal yang sama juga terjadi pada masyarakat Nias," cakap Arifsyah.
Menurut Arifsyah, perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan diselesaikan secara adat sesuai pepatah adat 'dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung'. Apalagi, pihak pelaku telah mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
"Saya lihat kasus ini lebih kepada kasus tipiring, korban hanya lecet tidak sampai luka serius hingga cacat dan sekarang pun sudah beraktivitas seperti biasa. Tapi mengapa masalah ini seolah menjadi kasus besar dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ini yang masih menjadi pertanyaan kami," tuturnya.
PKNR juga menyayangkan adanya pihak yang seolah-olah menghalangi permasalahan ini diselesaikan melalui perdamaian. Hal itu dibuktikan dengan sulitnya menemui korban untuk dimediasi ke arah perdamaian.
"Beberapa kali kami mencari keberadaan korban di tempat dia bekerja. Namun korban tidak bisa dijumpai. Bahkan kami sampai mencari hingga ke Aliantan. Namun upaya itu tetap gagal," ujarnya.
Ketua PKNR yakin Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini dapat melihat perkara ini secara jernih. Sehingga dapat bersikap adil dan bijaksana dalam memutus perkaranya.
"Kalau bisa diselesaikan dengan cara berdamai, sebaiknya berdamailah, itu jalan yang terbaik sehingga tidak ada dendam," tutupnya.**
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




