

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku berinisial AA (29) sebagai pengedar.
Kasatresnarkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel mengatakan, saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,48 gram serta uang tunai Rp1,030 juta.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pria AH ini sering menjual, membeli, menerima serta menyediakan narkotika jenis sabu di sekitaran Kota Dumai khususnya Kelurahan Laksamana,” kata Mardiwel, Sabtu (9/12/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Rajawali pada Jumat (8/12/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
“Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba. Dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05



