PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menegaskan bahwa komitmen pimpinan daerah memiliki pengaruh besar terhadap sukses atau tidaknya pengimplementasian standar pelayanan publik (SPP) yang prima.
"Komitmen pimpinan sangat penting dalam mengimplementasikan SPP. Semakin tinggi level komitmen pimpinan, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawahnya akan semakin terpacu," ujar Bambang Pratama dalam Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, Kamis (20/6/2024).
Dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman tahun 2023, empat kabupaten/kota di Provinsi Riau berhasil meraih kategori A. Kabupaten dan kota tersebut adalah Bengkalis, Kampar, Pekanbaru, dan Dumai. Sementara delapan kabupaten lainnya memperoleh kategori B.
"Saya berharap tahun ini 70-80 persen pemerintah daerah kabupaten/kota mendapat nilai A,” jelasnya.
Dia juga mengimbau agar pemda melakukan penilaian mandiri terhadap masing-masing OPD, mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Ombudsman.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Pengampu Wilayah Kantor Perwakilan Provinsi Riau, Hery Susanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah lama menilai standar pelayanan publik.
"Sejak tahun 2013, kami telah melakukan pengawasan kepatuhan standar pelayanan publik pada level kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ucapnya.
Hery menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Ombudsman akan mulai melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik di kabupaten/kota mulai Juli hingga Oktober 2024.
"Ombudsman juga akan menguji kompetensi pelaksana layanan, pemenuhan sarana prasarana, hingga mewawancarai masyarakat secara langsung mengenai pelayanan yang telah diberikan oleh pemerintah," ujarnya.
Materi kegiatan sosialisasi disampaikan oleh Dasuki, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau, yang membahas tujuan, mekanisme, dan indikator-indikator penilaian.
"Setelah pelaksanaan sosialisasi ini, Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau akan melakukan penilaian pada unit penyelenggara layanan dari pemerintah daerah, kepolisian, dan kantor pertanahan se-Provinsi Riau dimulai bulan Juli hingga September 2024,” sebutnya.
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, meminta seluruh OPD di bawah naungan Pemerintah Provinsi Riau agar menjadikan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Ombudsman sebagai bahan evaluasi.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit ini dihadiri oleh pimpinan unit penyelenggara layanan dan narahubung dari pemerintah daerah, kepolisian resort, dan kantor pertanahan se-Provinsi Riau.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Serantau |