

ROHUL (CAKAPLAH) - Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Riau, Amirudin Sijaya, meminta semua pihak agar tidak saling menyalahkan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS PT Torganda, Desa Tambusai Utara.
Hal itu disampaikan Amirudin Sijaya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Bawaslu Rohul di Hotel Sapadia Pasirpengaraian, Kamis (4/7/2024). Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di 31 TPS Torganda adalah bagian dari upaya mendapatkan keadilan dalam pemilu.
"Tidak perlu saling menyalahkan menyikapi PSU ini. Ini adalah bagian dari ruang mencari keadilan dalam pemilu. Mari jadikan ini sebagai evaluasi kemungkinan dan apa yang terjadi sehingga penyelenggaraan pemilu akan semakin baik," imbau Amirudin.
Kegiatan FGD tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir dan jajaran Komisioner Bawaslu, Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein dan jajaran KPU, dengan mengundang perwakilan partai politik, perwakilan perusahaan, dan media massa.
Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islami, menyampaikan bahwa melalui FGD ini diharapkan dapat melahirkan kesamaan pemahaman seluruh stakeholder tentang apa yang menyebabkan terjadinya PSU serta sejauh mana progres penyelenggaraan PSU yang sudah dilakukan.
"Melalui FGD ini kami juga menampung saran dan masukan untuk penyempurnaan terutama dari sisi pengawasan," cakap Fajrul.
Dijelaskan Fajrul, berdasarkan Kontruksi Putusan MK 247, ada dua substansi yang diperintahkan MK kepada KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan PSU di 31 TPS PT Torganda, yakni terkait pemutakhiran data pemilih dan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang.
Terkait pemutakhiran data pemilih, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih di 31 TPS di empat wilayah perkebunan PT Torganda di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan adanya data pemilih yang terindikasi ganda dari hasil pencermatan yang dilakukan. Bawaslu Rohul juga telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk segera melakukan perbaikan terkait data pemilih tersebut, dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU.
Sementara terkait penyelenggaraan PSU, Bawaslu juga terus melakukan sosialisasi baik kepada peserta pemilu maupun masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran seperti kampanye, politik uang, joki, dan mobilisasi pemilih.
"Dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu juga telah membuka posko pengaduan masyarakat di Desa Tambusai Utara, sehingga masyarakat bisa cepat melapor jika menemukan suatu pelanggaran," ujarnya.
Bawaslu juga terus mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya penyelenggara, ASN, Kepolisian, dan aparat pemerintah untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan PSU, sehingga hasil PSU ini nantinya dapat diterima oleh semua pihak.
Penulis | : | Ari Ezwindra |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




