PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mulai melakukan visitasi di seluruh badan publik di Provinsi Riau. Visitasi ini untuk menindaklanjuti peluncuran E Monitoring dan Evaluasi (E - Monev) yang telah dilakukan terhadap seluruh badan di Provinsi Riau, di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, pada awal Juni lalu.
Monev ini dilakukan kepada semua badan publik yang mendapatkan anggaran dari APBN dan APBD atau sumbangan masyarakat wajib menjalankan UU Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008. Kelima komisioner KI Riau masing-masing berbagi tugas untuk melakukan visitasi monitoring ke beberapa daerah.
Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Riau Yulianti mengatakan, sebelum visitasi, telah dilakukan pra-Monev, di mana PPID badan publik di Riau diminta mengisi tautan yang berisi 10 pertanyaan untuk mengukur dan melihat sejauh mana keterbukaan informasi di badan publik di Riau.
"Selanjutnya, pasca peluncuran e-Monev sudah dilakukan Bimtek dan mereka mengisi pertanyaan yang disebut SAQ. Ada pertanyaan yang mereka harus isi. Setelahnya baru kita lakukan visitasi untuk cek langsung ke lapangan. Apakah yang mereka isi itu benar atau tidak. Lima komisioner ini dibagi tugasnya masing-masing, dan saya turun ke Meranti dan Rohul," katanya, Kamis (11/7/2024).
Ia menjelaskan, pada tahun ini juga KI Riau mulai memasukkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementrian Agama. Yulianti mengatakan, visitasi bertujuan untuk selain melihat secara langsung, juga memberikan bimbingan kepada badan publik untuk memahami tentang adanya keterbukaan informasi.
"Untuk hasil visitasinya belum bisa kita ungkap karena masih berjalan, dan nanti akan dibahas di rapat pleno. Tapi secara umum keterbukaan itu sudah banyak yang melek. Sudah sampai sekolah dan desa," katanya.
"Selama ini mereka banyak ketakutan ketika ada yang meminta informasi, apakah informasi tersebut terbuka atau tidak, mereka dilindungi atau tidak, bahkan ada yang menekan-nekan. Nah, dengan hal ini mereka jadi berani. Sudah mulai banyak badan publik yang memiliki PPID," kata Yulianti lagi.
Apalagi, kata Yulianti, masyarakat sekarang sudah melek informasi dan berhak tahu informasi keterbukaan. "Jadi nanti selesai visitasi akan kita rekap nilainya, dan nanti akan kita beri penghargaan bagi badan publik yang melakukan keterbukaan dengan baik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah mengatakan, KI Riau setiap tahunnya rutin menyelenggarakan Monev. Tahun ini dilaksanakan secara digital atau e-Monev.
"Tahun ini KI Riau akan memonev 259 badan publik se-Provinsi Riau. Terdiri dari badan PPID kabupaten/kota, OPD, partai politik, perguruan tinggi, instansi vertikal, penyelenggara pemilu, BUMD, penerima hibah, sekolah, dan desa," kata Tatang.
"Harapan kami seluruh badan publik di Provinsi Riau ini masuk klasifikasi informatif. Sehingga seluruh informasi publik yang dikuasainya dapat diakses secara mudah oleh masyarakat," sebutnya.
Peluncuran e-Monev KI Riau ini langsung dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Ikhwan Ridwan.
Ikhwan Ridwan menyampaikan, badan publik harus mematuhi dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Oleh sebab itu, badan publik harus mengikuti Monev ini sampai tahap akhir terutama dalam mengisi SAQ, Self Assessment Question," pungkasnya.
Peluncuran e-Monev KI Riau ini dilaksanakan secara daring dan offline. Ada 114 badan publik yang hadir secara offline dan 145 melalui aplikasi Zoom.**
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Serantau |